Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H MUHAMMAD FARHAN LIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-519/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARHAN LIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARHAN LIE Bin LIE NIE SZE, pada tanggal 17 Oktober 2022, 02 Oktober 2023, 02 Oktober 2024, dan 06 Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2022, Oktober 2023, Oktober 2024, dan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu di Tahun 2022, 2023, dan 2024, bertempat di Kantor PT Universal Indo Persada yang beralamat di Jl.Paralon II No.05 Kel. Cigodewah kaler Kec. Bandung Kulon Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Supervisor Sales Project PT UNIVERSAL INDO PERSADA dengan menerima gaji/upah sebesar Rp16.341.000,- (enam belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) per bulan. Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Supervisor Sales Project, yaitu memasarkan produk perusahaan dan membantu penagihan, mencari data customer baru, menjaga hubungan baik dengan customer serta sebagai kordinator sales, selain itu Terdakwa juga diberi kewenangan untuk mengajukan dana pembayaran sewa kantor.   
  • Bahwa pada tanggal 01 November 2024, Terdakwa menerima pesanan pembelian barang material insulasi untuk keperluan project Bank BRI di Jakarta senilai Rp55.440.000,- (lima puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan menindaklanjuti pesanan tersebut, Bank BRI mengirimkan uang muka ke PT UNIVERSAL INDO PERSADA sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya dilakukan pengiriman barang pesanan sebanyak dua kali pengiriman, yaitu pada tanggal 07 November 2024 dan tanggal 12 November 2024 sesuai dengan Surat Invoice No. INV/24/11/020 tanggal 12 November 2024. Kemudian beberapa hari setelah barang diterima, pihak Bank BRI mengirimkan sisa uang pembayarannya ke Terdakwa sebesar Rp40.440.000,- (empat puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya akan diserahkan oleh Terdakwa kepada perusahaan PT UNIVERSAL INDO PERSADA. Namun, setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa, Terdakwa tidak menyerahkan atau memberikan uang pembayaran tersebut ke perusahaan, melainkan tanpa seizin dan sepengetahuan PT UNIVERSAL INDO PERSADA, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. 
  • Selain itu, Terdakwa sebagai Supervisor Sales Project diberi tugas juga oleh perusahaan untuk membawahi sales dengan area penjualan di Jawa Tengah, sehingga pada saat perusahaan mencari kantor baru yang akan digunakan sebagai kantor cabang di Kota Semarang, perusahaan meminta bantuan Terdakwa untuk mencarikan kantor tersebut karena Terdakwa memegang area penjualan sales di wilayah Jawa Tengah. Setelah Terdakwa mendapatkan lokasi yang akan disewa untuk dijadikan kantor cabang, Terdakwa menyampaikan ke perusahaan PT UNIVERSAL INDO PERSADA perihal harga sewa untuk pembayaran setiap tahunnya dan Terdakwa memberikan nomor rekening Bank BRI atas nama AZIZUN kepada perusahaan dengan mengatakan bahwa rekening bank tersebut merupakan rekening pemilik tempat yang disewa, padahal sebenarnya rekening tersebut adalah rekening milik orang lain yang digunakan oleh Terdakwa sebagai rekening penampung untuk pembayaran uang sewa.
  • Bahwa untuk sewa kantor cabang di Kota Semarang pada periode Oktober 2022 – 2023, Terdakwa mengajukan nilai pembayaran sewa ke pihak perusahaan sebesar Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), padahal harga sewa sebenarnya adalah sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Setelah perusahaan mentransfer uang sewa ke rekening Bank BRI atas nama AZIZUN pada tanggal 12 Oktober 2022 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tanggal 17 Oktober 2022 sebesar Rp11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah), maka Terdakwa mengatur uang pembayaran sewa kantor dengan membayar uang sewa kepada pemilik tempat sewa sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan PT UNIVERSAL INDO PERSADA.
  • Bahwa untuk sewa kantor cabang di Kota Semarang pada periode Oktober 2023 – 2024, Terdakwa mengajukan nilai pembayaran sewa ke pihak perusahaan sebesar Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), padahal harga sewa sebenarnya adalah sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Setelah perusahaan mentransfer uang sewa ke rekening Bank BRI atas nama AZIZUN pada tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), maka Terdakwa mengatur uang pembayaran sewa kantor dengan membayar uang sewa kepada pemilik tempat sewa sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan PT UNIVERSAL INDO PERSADA.
  • Bahwa untuk sewa kantor cabang di Kota Semarang pada periode Oktober 2024 – 2025, Terdakwa mengajukan nilai pembayaran sewa ke pihak perusahaan sebesar Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), padahal harga sewa sebenarnya adalah sebesar Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah). Setelah perusahaan mentransfer uang sewa ke rekening Bank BRI atas nama AZIZUN pada tanggal 02 Oktober 2024 sebesar Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), maka Terdakwa mengatur uang pembayaran sewa kantor dengan membayar uang sewa kepada pemilik tempat sewa sebesar Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Terdakwa dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan PT UNIVERSAL INDO PERSADA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Desember 2024, PT UNIVERSAL INDO PERSADA mengalami kerugian sebesar Rp56.440.000,- (lima puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN LIE Bin LIE NIE SZE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya