| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | RAHMI HAMIDAH,S.H.M.Kn | RIFIAL LUTFHI | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | 
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | 
| Nomor Perkara | 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | 
| Nomor Surat Pelimpahan | B -3709 / M.2.12 / Ft.1/ 10/ 2025 | 
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | Kesatu Primair Bahwa terdakwa RIFIAL LUTFHI selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk (BRI) Unit Kedunghalang berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. NOKEP: 49 KC.XIV/LYI/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Mutasi Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bogor Dewi Sartika, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di BRI Unit Kedunghalang yang beralamat di Jalan Raya Pomad-Karadenan, Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa bertindak sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi OGGI WANA NURYADI dan saksi FELIX BENIGNYO ALIAS FELIX (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) keduanya selaku perantara atau calo, secara melawan hukum memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan, memprakarsai kredit di mana analisis dan evaluasi kredit dilakukan tidak sesuai ketentuan, tidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menggunakan dokumen-dokumen yang diperoleh dari debitur/pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya, menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan perusahaan dan/atau debitur/calon debitur, memprakarsai kredit yang di dalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest), melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerjaan yang baik, tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot) baik terhadap tempat usaha, agunan maupun domisili debitur sesuai ketentuan yang berlaku, membuat kuantifikasi risiko tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, menyarankan, membantu, dan/atau melakukan pemalsuan dokumen, tanda tangan atau informasi terkait pelaksanaan kredit, perbuatan tersebut melanggar Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOMOR: SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOMOR: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP: S.58-DIR/CDS/08/2016 tanggal 09 Agustus 2016 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP: 2161-DIR/PPM/2022 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Surat Edaran NOMOR: SE.27-DIR/KEP/04/2022 tanggal 28 April 2022 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) PT Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Juncto Surat Edaran NOMOR SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance Juncto Surat Edaran NOMOR SE.09.a-DIR/KEP/03/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Perubahan Pertama Corporate Governance, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu dirinya sendiri selaku terdakwa, saksi OGGI WANA NURYADI dan saksi FELIX BENIGNYO ALIAS FELIX, atau setidak-tidaknya orang lain bukan terdakwa dengan jumlah sebesar Rp7.808.830.736,- (tujuh miliar delapan ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.808.830.736,- (tujuh miliar delapan ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Laporan Akuntan Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI Unit Kedunghalang Nomor: 3.501/PKKN-002/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Bahwa terdakwa RIFIAL LUTFHI selaku Mantri KUR pada PT. Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk (BRI) Unit Kedunghalang berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. NOKEP: 49 KC.XIV/LYI/12/2019 tentang Mutasi Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bogor Dewi Sartika, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi dalam kurun waktu diantara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di BRI Unit Kedunghalang yang beralamat di Jalan Raya Pomad-Karadenan, Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa bertindak sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi OGGI WANA NURYADI dan saksi FELIX BENIGNYO ALIAS FELIX (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku perantara atau calo, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dirinya sendiri selaku terdakwa, saksi OGGI WANA NURYADI dan saksi FELIX BENIGNYO ALIAS FELIX, atau setidak-tidaknya orang lain bukan terdakwa dengan jumlah sebesar Rp7.808.830.736,- (tujuh miliar delapan ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, selaku Mantri KUR pada PT. Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk (BRI) Unit Kedunghalang melakukan penyalahgunaan wewenang berupa memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan, memprakarsai kredit di mana analisis dan evaluasi kredit dilakukan tidak sesuai ketentuan, tidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menggunakan dokumen-dokumen yang diperoleh dari debitur/pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya, menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan perusahaan dan/atau debitur/calon debitur, memprakarsai kredit yang di dalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest), melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerjaan yang baik, tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot) baik terhadap tempat usaha, agunan maupun domisili debitur sesuai ketentuan yang berlaku, menyusun kembali laporan keungan dan/atau laporan lainnnya yang berkaitan dengan debitur tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, membuat kuantifikasi risiko tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, menyarankan, membantu, dan/atau melakukan pemalsuan dokumen, tanda tangan atau informasi terkait pelaksanaan kredit, perbuatan tersebut melanggar Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOMOR: SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOMOR: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP: S.58-DIR/CDS/08/2016 tanggal 09 Agustus 2016 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP: 2161-DIR/PPM/2022 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Surat Edaran NOMOR: SE.27-DIR/KEP/04/2022 tanggal 28 April 2022 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) PT Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Juncto Surat Edaran NOMOR SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance Juncto Surat Edaran NOMOR SE.09.a-DIR/KEP/03/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Perubahan Pertama Corporate Governance, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.808.830.736,- (tujuh miliar delapan ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Laporan Akuntan Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI Unit Kedunghalang Nomor: 3.501/PKKN-002/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Bahwa terdakwa RIFIAL LUTFHI pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu selaku Mantri KUR pada PT. Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk (BRI) Unit Kedunghalang berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. NOKEP: 49 KC.XIV/LYI/12/2019 tentang Mutasi Pekerja Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bogor Dewi Sartika, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi dalam kurun waktu diantara tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di BRI Unit Kedunghalang yang beralamat di Jalan Raya Pomad-Karadenan, Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa bertindak sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi OGGI WANA NURYADI dan saksi FELIX BENIGNYO ALIAS FELIX (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku perantara atau calo, yaitu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, melakukan penggelapan uang dengan memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan, memprakarsai kredit di mana analisis dan evaluasi kredit dilakukan tidak sesuai ketentuan, tidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menggunakan dokumen-dokumen yang diperoleh dari debitur/pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya, menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan perusahaan dan/atau debitur/calon debitur, memprakarsai kredit yang di dalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest), melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerjaan yang baik, tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot) baik terhadap tempat usaha, agunan maupun domisili debitur sesuai ketentuan yang berlaku, menyusun kembali laporan keungan dan/atau laporan lainnnya yang berkaitan dengan debitur tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, membuat kuantifikasi risiko tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, menyarankan, membantu, dan/atau melakukan pemalsuan dokumen, tanda tangan atau informasi terkait pelaksanaan kredit, perbuatan tersebut melanggar Surat Edaran Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOMOR: SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOMOR: PP.16-DIR/KRD/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP: S.58-DIR/CDS/08/2016 tanggal 09 Agustus 2016 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP: 2161-DIR/PPM/2022 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Surat Edaran NOMOR: SE.27-DIR/KEP/04/2022 tanggal 28 April 2022 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) PT Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Juncto Surat Edaran NOMOR SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance Juncto Surat Edaran NOMOR SE.09.a-DIR/KEP/03/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Perubahan Pertama Corporate Governance, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.808.830.736,- (tujuh miliar delapan ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Laporan Akuntan Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BRI Unit Kedunghalang Nomor: 3.501/PKKN-002/VII/2025 tanggal 02 Juli 2025, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP | 
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	