Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H MAURA ANDY METODIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-58/M.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAURA ANDY METODIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MAURA ANDY METODIUS, pada bulan Februari 2024 sampai dengan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA yang beralamat di Jalan Cijerah No. 257 RT. 006 RW. 002 Kel. Caringin Kec. Bandung Kulon Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa merupakan Manager PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA dengan menerima gaji/upah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan. Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Manager PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA antara lain melakukan kontrol produksi, melakukan perencanaan jadwal produksi, dan melaporkan status produksi kepada Direktur.  
  • Bahwa dari bulan Februari sampai dengan Oktober 2024 Terdakwa berniat untuk memiliki uang PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA sehingga untuk mewujudkan niatnya tersebut, Terdakwa memanfaatkan tugas dan kewenangannya dengan menggunakan uang perusahaan tidak sebagaimana mestinya, yaitu uang perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa pada bulan Februari 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk keperluan penunjang alat produksi sebesar Rp37.900.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), namun setelah perusahaan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa hanya membelanjakan uang tersebut sebesar Rp10.890.390,- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) sesuai dengan barang bukti 2 (dua) lembar bukti pembelian barang dari Tokopedia, sedangkan sisanya sebesar Rp27.009.610,- (dua puluh tujuh juta sembilan ribu enam ratus sepuluh rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada bulan Maret 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk keperluan penunjang alat produksi sebesar Rp15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah), namun setelah perusahaan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa hanya membelanjakan uang tersebut sebesar Rp1.745.500,- (satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan barang bukti 4 (empat) lembar bukti pembelian barang dari Tokopedia, sedangkan sisanya sebesar Rp13.954.500,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada bulan April 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk keperluan penunjang alat pembayaran TDC sebesar Rp47.250.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah), namun setelah perusahaan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa hanya membelanjakan uang tersebut sebesar Rp47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan bukti 1 (empat) lembar bukti rekening koran, sedangkan sisanya sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.  
  • Bahwa pada bulan April 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk keperluan penunjang pembelian mesin poles dan pemeliharaan mesin dengan total sebesar Rp16.670.000,- (enam belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun setelah perusahaan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa hanya membelanjakan uang tersebut sebesar Rp4.918.005,- (empat juta sembilan ratus delapan belas ribu lima rupiah) sesuai dengan bukti 9 (sembilan) lembar bukti pembelian barang dari Tokopedia, sedangkan sisanya sebesar Rp11.751.995,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada bulan Mei 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk keperluan penunjang pembelian mesin steam sebesar Rp64.250.000,- (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun setelah perusahaan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa hanya membelanjakan uang tersebut sebesar Rp821.600,- (delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan bukti 2 (dua) lembar bukti pembelian barang dari Tokopedia, sedangkan sisanya sebesar Rp63.428.400,- (enam puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada bulan Juni 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk keperluan penunjang alat produksi sebesar Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), namun setelah perusahaan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa hanya membelanjakan uang tersebut sebesar Rp6.391.996,- (enam juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai dengan bukti 8 (delapan) lembar bukti pembelian barang dari Tokopedia, sedangkan sisanya sebesar Rp2.308.004,- (dua juta tiga ratus delapan ribu empat rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada bulan Juli 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk keperluan penunjang alat produksi sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah), namun setelah perusahaan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa hanya membelanjakan uang tersebut sebesar Rp6.471.200,- (enam juta empat ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan bukti 1 (satu) lembar bukti pembelian barang dari Tokopedia, sedangkan sisanya sebesar Rp9.528.800,- (sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada tanggal 18 Juli 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk biaya pemasangan iklan di Linkedin sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) kali pemasangan iklan padahal pemasangan iklan di Linkedin tersebut tidak berbayar (gratis) dan uangnya sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) digunakan oleh Tedakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk pembelian 2 (dua) unit mesin bor sebesar Rp1.929.600,- (satu juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), namun harga pembelian 2 (dua) unit mesin bor tersebut hanya sebesar Rp855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp1.074.600,- (satu juta tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah) digunakan oleh Tedakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada bulan Agustus 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk keperluan penunjang akomodasi hotel konsultan sebesar Rp10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), namun setelah perusahaan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa hanya membelanjakan uang tersebut sebesar Rp8.114.837,- (delapan juta seratus empat belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sesuai dengan bukti 2 (dua) lembar bukti pembayaran hotel dan akomodasi, sedangkan sisanya sebesar Rp2.285.163,- (dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus enam puluh tiga rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada bulan September 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk keperluan penunjang alat produksi sebesar Rp13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah), namun setelah perusahaan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa hanya membelanjakan uang tersebut sebesar Rp11.238.576,- (sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) sesuai dengan bukti 11 (sebelas) lembar bukti pembelian barang dari Tokopedia, sedangkan sisanya sebesar Rp2.061.424,- (dua juta enam puluh satu ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada bulan September 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk keperluan penunjang alat produksi Divisi Finishing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun setelah perusahaan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa hanya membelanjakan uang tersebut sebesar Rp1.605.000,- (satu juta enam ratus lima ribu rupiah) sesuai dengan bukti 5 (lima) buah nota bon pembelian barang, sedangkan sisanya sebesar Rp8.395.000,- (delapan juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada tanggal 03 September 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk pembelian peralatan kantor, yaitu komputer, kursi manager, kursi staff, asuransi pengiriman dengan biaya sebesar Rp20.445.000,- (dua puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), namun uang yang dibelanjakan oleh Terdakwa hanya sebesar Rp4.179.320,- (empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp16.265.680,- (enam belas juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) digunakan oleh Tedakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk pembayaran jasa pewarnaan yang dilakukan oleh sdr. ILYAS sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), padahal biaya pembayaran jasa tersebut sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) digunakan oleh Tedakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA
  • Bahwa pada bulan Oktober 2024, Terdakwa mengajukan dana ke perusahaan untuk pembelian dan perawatan mesin produksi sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), namun setelah perusahaan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa hanya membelanjakan uang tersebut sebesar Rp10.928.593,- (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) sesuai dengan bukti 7 (tujuh) lembar bukti pembelian barang dari Tokopedia, sedangkan sisanya sebesar Rp29.071.407,- (dua puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu empat ratus tujuh rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dari bulan Februari sampai dengan Oktober 2024, PT SENJAYA ULTIMA NUSANTARA mengalami kerugian sebesar Rp195.884.583,- (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah).

 

 

 

 

------- Perbuatan Terdakwa MAURA ANDY METODIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya