Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Endang Ahmad
2.Hesti Sopteria
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 96/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.988.315,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa  Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor   SPH: PK2002S8BG/763/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 adalah sah   dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan    demi   hukum  perbuatan Para Tergugat  Wanprestasi  kepada   Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap   Sertipikat  Hak Milik Nomor 04382 atas  nama Ugi  Een dengan luas  tanah 42 m2,  yang  terletak di  Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan  Bojongloa Kaler  Kota Bandung  Provinsi  Jawa  Barat,  yang  telah diletakkan  Sita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas  seketika tanpa syarat seluruh  sisa Kewajiban   kredit   ( Sisa  Pokok  +  Bunga  Berjalan  )   sebesar Rp.66.988.315,- ( Enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima belas rupiah ). Apabila Para    Tergugat     tidak  melunasi     seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( sisa pokok + bunga       berjalan)      secara         sukarela  kepada  Penggugat, maka terhadap    agunan  dengan     bukti kepemilikan dari  Sertipikat  Hak Milik Nomor 04382  atas  nama Ugi Een, dengan luas tanah 42 m2,  yang    terletak di   Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota     Bandung   Provinsi  Jawa  Barat, yang  dijaminkan  kepada  Penggugat   dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk  pelunasan    pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada  Penggugat;
  6. Menghukum  Para Tergugat   atau  sebagai  pemilik  Jaminan  untuk    segera  mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di     Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota  Bandung   Provinsi Jawa Barat, dengan  bukti  kepemilikan  Sertipikat Hak Milik    Nomor 04382  atas nama Ugi Een, dengan luas tanah 42 m2, berikut  sekaligus  Tanah  dan  Bangunan yang  berdiri di atasnya;
  7. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  seluruh  biaya  perkara yang   timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak