Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
367/Pdt.Bth/2025/PN Bdg ASTRI WIDIASTUTI PT. Bank Rakyat Indonesia ( PERSERO ) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 367/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1novry arianto mediawan, s.h.ASTRI WIDIASTUTI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  PELAWAN adalah PELAWAN  beritikad baik;
  3. Menetapkan sisa pinjaman pokok PELAWAN kepada TERLAWAN sebesar Rp. 258.308.951,- (Dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
  4. Menetapkan bunga pinjaman pokok PELAWAN 6% pertahun sebesar Rp. 15.488.223,- ( Lima belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah ) terhitung sejak perkara ini diajukan ke Pengadilan dan/atau memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht);
  5. Menyatakan PELAWAN berhak untuk melaksanakan penjadwalan ulang atau restrukrisasi pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR)  kepada TERLAWAN;
  6. Menyatakan surat pemberitahuan gagal bayar tidak sah;
  7. Menghukum TERLAWAN untuk memberikan Laporan Transaksi Pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Periode 26 Januari 2018 sampai dengan 26 Januari 2021;
  8. Menyatakan TERLAWAN melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan atau Misbruik van omstandigheden atas eksekusi lelang hak tanggungan yang diajukan TERLAWAN kepada TURUT TERLAWAN;
  9. Membatalkan perintah Pengosongan  sukarela dari TERLAWAN  terhadap objek Lelang tidak bergerak di Jalan Tanjung sari IV No.8 RT.03 RW.05 Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung dengan bukti kepemilikan SHM No.01016/ Kel. Antapani Wetan NIB : 10.15.20,07.01147, Atas Nama PELAWAN : Astri Widiastuti;
  10. Membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh TURUT TERLAWAN sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht);
  11. Menghukum TERLAWAN untuk mengembalikan dan memulihkan kembali hak –hak PELAWAN sebagai untuk dan dalam  menjalankan kembali kewajibannya sebagai debitur yang beritikad baik;
  12. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bandung c/q Ketua Majelis Hakim beserta anggotanya yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak