Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Bdg RIKA FITRIANIRMALA, SH TURNITA Bin DURYAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-125/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKA FITRIANIRMALA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TURNITA Bin DURYAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TURNITA Bin DURYAMIN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan Oktober  2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Layapan Kelurahan/Desa Pondoh Kecamatan  Juntinyuat Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Bandung dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Keas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor  17 tahun 2023 tentang Kesehatan,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya