Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TURNITA Bin DURYAMIN pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Layapan Kelurahan/Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Bandung dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Keas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|