Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
392/Pdt.G/2025/PN Bdg Kurniawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 392/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sutarsa SHKurniawan
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Sahabat Sampoerna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL
2Nining Puspitaningtyas
3Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • :
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat / PT. Bank Sahabat Sampoerna, untuk menjadwal ulang Pembayaran, sehubungan dengan Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat No. 193 tanggal 25 Agustus tahun 2022 ;
  3. Biaya perkara menurut hukum ;

 

Subsidair

Mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak