Tanggal Pendaftaran |
Senin, 26 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
233/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Jumat, 23 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Herry Imanta Sitepu |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yoshua Alfredo Stefanus Hutafea, S.H | Herry Imanta Sitepu |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Tahmid Tirtapradja S.H, Sp1 |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) atas Akta Perdamaian Bersama Nomor 08 Tertanggal 12 Maret 2020;
- Menyatakan dan/atau menetapkan Akta Perdamaian Bersama Nomor 08 Tertanggal 12 Maret 2020 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT dibatalkan;
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT berupa denda keterlambatan sebesar Rp. 1.015.000.000,- (satu milyar lima belas juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, jika TERGUGAT lalai memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dijelaskan dalam poin 4 dan 5;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dieksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu putusan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |