Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah/menambah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 86/1992, yaitu dari nama asal Andreas Gilbert ditambah dengan nama belakang Sutrisna sehingga lengkapnya nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 86/1992 menjadi Andreas Gilbert Sutrisna;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/ penambahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 86/1992, dari nama asal Andreas Gilbert ditambah dengan nama belakang Sutrisna sehingga lengkapnya menjadi Andreas Gilbert Sutrisna, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk memberikan catatan perubahan/penambahan nama Pemohon di pinggir Akta Kelahiran Nomor 86/1992 serta memberikan kepada Pemohon sehelai kutipan catatan pinggirnya;
Biaya menurut hukum |