Dakwaan |
Bahwa terdakwa SEPTEDI alias BADOT bin YURKALIL pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib dan pada hari selasa 4 Februari 2025 sekira jam 11.Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu anatara bulan januari 2025 sampai dengan bulan februari 2025 bertempat di Dusun Bojongeureun tengah RT 00w, RW 012, Kelurahan Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan permufakatan atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
|