Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.Sus/2025/PN Bdg | AGUSMAN, SH | MOHAMAD SOLIHIN ALS OLED BIN NANDANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-228/M.2.10/Enz.2/01/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MOHAMAD SOLIHIN Alias OLED Bin NANDANG bersama KAKASHI (Daptar Pencarian Orang) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Bawah Playover Cibitung Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi namun karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas 1 Bandung dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MOHAMAD SOLIHIN Alias OLED Bin NANDANG bersama-sama KAKASHI (Daptar Pencarian Orang) dengan cara sebagai berikut : ---------- -2-
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |