Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muhammad Yunus Saputra Als Tak Bin La Rahim dan terdakwa Muhamad Agus Als Bogel Bin Mas Kani (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Februari 2025 bertempat di SMKN 13 Bandung Jalan Soekarno-Hatta Km.10 Kelurahan Jatisari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat masih yang masih termasuk dalam wilayah daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|