| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan membatalkan Surat Mutasi No. 002/001/KM-IX/2023 atas nama Sdr. A. Kais, Surat Mutasi No. 002/002/KM-IX/2023 atas nama Sdr. A.Faisal Khadafih, Surat Mutasi No. 002/003/KM-IX/2023 atas nama Sdr. Hadi Sugianto, surat mutasi No: 002/004/KM-IX/2023 atas nama Sdr. Haerul Anwar, surat mutasi No: 002/005/KM-IX/2023 atas nama Sdr. Muhammad Ikbal, surat mutasi No: 002/006/KM-IX/2023 atas nama Sdr. Supriyatno;
- Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat batal demi hukum dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 41 Undang-undang No 6 tahun 2023, Pasal 157 A ayat (1) dalam pasal 81 angka 49 UU No, 6 tahun 2023 Jo. Pasal 155 UU No. 13 tahun 2003;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat PHK tertanggal 21 November 2023 atas nama Sdr. A. Kais, Sdr. A.Faisal Khadafih, Sdr. Hadi Sugianto, Sdr. Haerul Anwar, Sdr. Muhammad Ikbal, Sdr. Supriyatno; (terlampir)
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada kedudukan dan jabatan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah tahun 2023, upah tahun 2024, Upah tahun 2025 dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2024 dan 2025 secara tunai dengan rincian masing-masing Penggugat sebagai berikut (terlampir)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) / hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul pada Tergugat;
|