| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg |
| Tanggal Surat |
Selasa, 23 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Mila Karmila | | 2 | Eka Aryani | | 3 | Faul Alamsyah | | 4 | Nurudin | | 5 | Sukiwan | | 6 | Nandang Ependi | | 7 | Mustiyah | | 8 | Yani Mulyani | | 9 | Syafana Mayshara Erawan |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hani Agustin Susanti, S.H. | Mila Karmila | | 2 | Hani Agustin Susanti, S.H. | Eka Aryani | | 3 | Hani Agustin Susanti, S.H. | Faul Alamsyah | | 4 | Hani Agustin Susanti, S.H. | Nurudin | | 5 | Hani Agustin Susanti, S.H. | Sukiwan | | 6 | Hani Agustin Susanti, S.H. | Nandang Ependi | | 7 | Hani Agustin Susanti, S.H. | Mustiyah | | 8 | Hani Agustin Susanti, S.H. | Yani Mulyani | | 9 | Hani Agustin Susanti, S.H. | Syafana Mayshara Erawan |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Hadinata Brothers (Ligna Furniture) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
P R I M A I R:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan putusnya hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak Putusan perkara a quo dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak PENGGUGAT I sampai dengan PENGGUGAT VIII atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang cuti sebesar Rp Rp 660.560.491,5 (enam ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus Sembilan puluh satu koma lima rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak PENGGUGAT IX atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang cuti sebesar Rp 75.804.196,32 (tujuh puluh lima juta delapan ratus empat ribu seratus Sembilan puluh enam koma tiga puluh dua rupiah;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus Hak PENGGUGAT I sampai dengan PENGGUGAT VIII atas upah belum dibayarkan sebesar Rp 330.461.072,49 (tiga ratus tiga puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh dua koma empat puluh sembilan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PARA PENGGUGAT sejak bulan Juni 2025 sampai dengan perkara a quo diputus sebesar Rp. 242.077.356 (dua ratus empat puluh dua juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |