Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg 1.Mila Karmila
2.Eka Aryani
3.Faul Alamsyah
4.Nurudin
5.Sukiwan
6.Nandang Ependi
7.Mustiyah
8.Yani Mulyani
9.Syafana Mayshara Erawan
PT. Hadinata Brothers (Ligna Furniture) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mila Karmila
2Eka Aryani
3Faul Alamsyah
4Nurudin
5Sukiwan
6Nandang Ependi
7Mustiyah
8Yani Mulyani
9Syafana Mayshara Erawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hani Agustin Susanti, S.H.Mila Karmila
2Hani Agustin Susanti, S.H.Eka Aryani
3Hani Agustin Susanti, S.H.Faul Alamsyah
4Hani Agustin Susanti, S.H.Nurudin
5Hani Agustin Susanti, S.H.Sukiwan
6Hani Agustin Susanti, S.H.Nandang Ependi
7Hani Agustin Susanti, S.H.Mustiyah
8Hani Agustin Susanti, S.H.Yani Mulyani
9Hani Agustin Susanti, S.H.Syafana Mayshara Erawan
Tergugat
NoNama
1PT. Hadinata Brothers (Ligna Furniture)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak Putusan perkara a quo dibacakan;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak PENGGUGAT I sampai dengan PENGGUGAT VIII atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang cuti sebesar Rp Rp 660.560.491,5 (enam ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus Sembilan puluh satu koma lima  rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak PENGGUGAT IX atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang cuti sebesar Rp 75.804.196,32 (tujuh puluh lima juta delapan ratus empat ribu seratus Sembilan puluh enam koma tiga puluh dua rupiah;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus Hak PENGGUGAT I sampai dengan PENGGUGAT VIII atas upah  belum dibayarkan sebesar Rp  330.461.072,49 (tiga ratus tiga puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh dua koma empat puluh sembilan rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PARA PENGGUGAT sejak bulan Juni 2025 sampai dengan perkara a quo diputus sebesar Rp. 242.077.356 (dua ratus empat puluh dua juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

 

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak