Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
283/Pid.B/2025/PN Bdg | AMI SITI CHAMISAH, SH | ANITA VERONICA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 283/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-922/M.2.10/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa ia terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Bank BCA Cabang Kopo Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Juni 2019 terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menghubungi Saksi MARIANA SIMANJUNTAK agar datang ke Rumah Makan Gourmet di Jalan Riau (L.L.R.E. Martadinata) Kota Bandung dan keesokan harinya Saksi MARIANA SIMANJUNTAK datang ke Rumah Makan Gourmet yang mana di tempat tersebut sudah ada beberapa orang dan di sana terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM memperkenalkan Saksi H. TOTO SUHARTO kepada Saksi MARIANA SIMANJUNTAK dan dalam pertemuan tersebut dibahas terkait proyek pengadaan buku administrasi untuk SMA/SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kemudian terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menawarkan kerjasama kepada Saksi MARIANA SIMANJUNTAK jika berminat untuk menjadi pendana/investor dengan menjanjikan bahwa modal akan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ditambah dengan iming-iming keuntungan tiap buku yang terjual saksi MARIANA SIMANJUNTAK akan mendapatkan 60% sedangkan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mendapatkan 40%.
----- Bahwa beberapa hari kemudian yakni sekitar akhir bulan Juni 2019 terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM bertempat di kantor PT. Radar Bhayangkara Indonesia Jalan Cijawura Girang II Nomor 7 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu (belakang Hotel Gotik Kota Bandung), memperlihatkan kepada Saksi MARIANA SIMANJUNTAK seolah-olah ada Surat Penunjukkan No.27/SAR/MKKS/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang penunjukkan PT. Radar Bhayangkara Indonesia untuk pengadaan Buku Administrasi Sekolah SMA/SMK dari 1225 (seribu dua ratus dua pulih lima) sekolah yang ditandatangani oleh Saksi ONANG SOPARI, S.Pd., M.MPd selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) wilayah VIII, selain itu terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM memperlihatkan juga catatan dinas pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (11 cabang Dinas) sejumlah 4.793 (empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) SMA/SMK sehingga membuat Saksi MARIANA SIMANJUNTAK tertarik untuk ikut berinvestasi/sebagai pendana dalam pengadaan Buku Administrasi Sekolah SMA/SMK tersebut. Bahwa dikarenakan belum memiliki badan hukum dan untuk mempermudah kerjasama, kemudian terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mengajak Saksi SUMARTONO yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Perwakilan PT. Radar Bhayangkara Indonesia untuk ikut berpartisipasi dengan meminjam bendera perusahaan atas nama PT. Radar Bhayangkara Indonesia dengan kesepakatan secara lisan yakni Saksi MARIANA SIMANJUNTAK sebagai pemodal dan yang menjalankan proyek pengadaan buku tersebut adalah terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM dibantu oleh Saksi SUMARTONO dan Saksi H. TOTO SUHARTO.
----- Bahwa kemudian percetakan awalnya dipilih oleh Saksi H. TOTO SUHARTO di daerah Jalan Peta Kota Bandung, namun terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM merasa tidak cocok sehingga dicarikan percetakan lain oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM dan kemudian ditunjuk percetakan PT. Universal (K2R Offset) yang beralamat di Jalan Kopo Kota Bandung dan pada tanggal 04 Juli 2019 sekitar sore hari terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menghubungi saksi MARIANA SIMANJUNTAK untuk bertemu di Percetakan K2R Offset/Universal Jalan Kopo Kota Bandung, kemudian keesokan harinya pada tanggal 05 Juli 2019 terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM dan saksi MARIANA SIMANJUNTAK bertemu dengan Saksi KOKONG ROUZEN selaku pemilik percetakan PT. Universal (K2R Offset) yang beralamat di Jalan Kopo Kota Bandung untuk membahas buku yang akan dicetak, jumlah, harga, dan lain-lain sehingga terjadi kesepakatan dengan nilai pencetakan sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)/1000 (seribu) paket buku namun nilai tersebut belum pasti karena menurut keterangan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM jika semua buku terjual akan dilakukan pencetakan kembali yang mana awalnya terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM meminta dana untuk pencetakan/pengadaan buku tersebut sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) kemudian sekitar jam 11.00 WIB terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menyodorkan untuk melakukan penandatanganan pada Surat Perjanjian Pencetakan Buku No : 001/SPPB/AP/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019 antara PT. Universal (K2R Offset) yang diwakili oleh saksi KOKONG ROUZEN selaku Direktur dengan PT. Radar Bhayangkara Indonesia cabang Jawa Barat yang diwakili oleh saksi MARIANA SIMANJUNTAK untuk pencetakan buku SMA/SMK keperluan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.000 paket buku (dimana 1 paket terdiri dari 15 buku/13 buku) adapun untuk pencetakan buku administrasi sekolah dengan jenis buku yang dicetak berdasarkan Surat Perjanjian Pencetakan Buku Nomor : 001/SPPB/AP/VII/2019, tanggal 05 Juli 2019 adalah :
----- Bahwa selanjutnya terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menyuruh saksi MARIANA SIMANJUNTAK untuk melakukan pembayaran pencetakan buku admnistrasi sekolah tersebut langsung ke Percetakan K2R Offset melalui Rekening Bank BCA Nomor 1763454707 atas nama KOKONG ROUZEN, lalu pada tanggal 05 Juli 2019 bertempat di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Kopo Kota Bandung sekitar jam 11.30 Wib Saksi MARIANA SIMANJUNTAK didampingi oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada percetakan K2R Offset ke rekening BCA Nomor 1763454707 atas nama KOKONG ROUZEN yang mewakili PT. Universal sebagai uang untuk pembayaran 1000 paket buku dengan rincian 1 (satu) paket berjumlah 13/15 buku sesuai permintaan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM, lalu setelah uang tersebut diterima oleh Saksi KOKONG ROUZEN selanjutnya pada hari itu juga sekitar jam 14.00 WIB, terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mendatangi Saksi KOKONG ROUZEN di tempat Percetakan K2R Offset di Jalan Kopo Kota Bandung untuk meminta kembali dana tunai sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari uang yang ditransfer oleh Saksi MARIANA SIMANJUNTAK sebagai pembayaran uang pencetakan paket buku Administrasi Kelas SMA/SMK dengan alasan untuk keperluan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya atas permintaan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM tersebut saksi KOKONG ROUZEN menyerahkan cek Bank BCA Nomor CS904275 sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM yang kemudian oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM dicairkan di Bank BCA Cabang Kopo Kota Bandung pada hari itu juga tanggal 05 Juli 2019 melalui rekening BCA No. 0081195050 atas nama ANITA VERONICA.
----- Bahwa menjelang akhir tahun 2019 Saksi MARIANA SIMANJUNTAK menagih janji kepada terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mengenai uang modal dan keuntungan dari pencetakan buku SMA/SMK tersebut namun terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM beralasan bahwa buku administrasi masih banyak yang belum laku dan masih dilakukan penjualan ke sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta secara ecer dan tidak sesuai dengan isi Surat Penunjukkan No.27/SAR/MKKS/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang penunjukkan PT. Radar Bhayangkara Indonesia untuk pengadaan Buku Administrasi Sekolah SMA/SMK dari 1225 (seribu dua ratus dua pulih lima) sekolah yang ditandatangani oleh Saksi ONANG SOPARI, S.Pd., M.MPd selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) wilayah VIII.
----- Bahwa pada sekitar bulan April 2020 terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menghubungi Saksi MARIANA SIMANJUNTAK untuk melakukan pembayaran pencetakan buku administrasi yang baru ke Percetakan K2R Offset (Universal) dengan rekening Bank BCA No. 1763454707 atas nama KOKONG ROUZEN sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dan pada sekitar pertengahan tahun 2020 (sekitar bulan Juni/Juli) Saksi MARIANA SIMANJUNTAK meminta kejelasan terkait kerja sama pengadaan buku administrasi SMA/SMK tersebut kepada terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM namun terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM tidak memberikan jawaban yang pasti sehingga akhirnya Saksi MARIANA SIMANJUNTAK berinisiatif mendatangi kembali tempat Percetakan K2R Offset/Universal dan bertemu dengan Saksi KOKONG ROUZEN untuk menanyakan perihal pencetakan buku administrasi yang dicetak dan diperoleh keterangan dari Saksi KOKONG ROUZEN bahwa setelah Saksi MARIANA SIMANJUNTAK mentransfer uang untuk pencetakan paket buku Administrasi Kelas SMA/SMK sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada percetakan K2R Offset ke rekening BCA Nomor 1763454707 atas nama KOKONG ROUZEN pada tanggal 05 Juli 2019, tidak lama kemudian pada hari itu juga terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mendatangi Saksi KOKONG ROUZEN di tempat Percetakan K2R Offset di Jalan Kopo Kota Bandung untuk meminta kembali dana tunai sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari uang yang ditransfer oleh Saksi MARIANA SIMANJUNTAK sebagai pembayaran uang pencetakan paket buku Administrasi Sekolah SMA/SMK dengan alasan untuk keperluan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya atas permintaan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM tersebut saksi KOKONG ROUZEN menyerahkan cek Bank BCA Nomor CS904275 sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM sehingga dengan dimintanya kembali uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM tersebut mengakibatkan adanya kekurangan/piutang pembayaran kepada Percetakan K2R Offset sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan setelah ditagih terus menerus oleh Saksi KOKONG ROUZEN akhirnya terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM baru membayarkan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) itupun uangnya bersumber dari saksi MARIANA SIMANJUNTAK pada akhir tahun 2019.
----- Bahwa kemudian ternyata uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diminta oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM kepada saksi KOKONG ROUZEN yang bersumber dari uang yang ditransfer oleh Saksi MARIANA SIMANJUNTAK sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai pembayaran uang pencetakan paket buku Administrasi Kelas SMA/SMK dengan alasan untuk keperluan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tersebut ternyata dipergunakan oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM untuk keperluan pribadi lainnya tanpa seijin/sepengetahuan dari Saksi MARIANA SIMANJUNTAK sebagai pendana/investor karena dalam kerjasama pencetakan paket buku Administrasi Kelas SMA/SMK tersebut tidak ada kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
----- Bahwa kemudian diketahui ternyata Surat Penunjukkan No.27/SAR/MKKS/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang penunjukkan PT. Radar Bhayangkara Indonesia untuk pengadaan Buku Administrasi Kelas SMA/SMK dari 1225 (seribu dua ratus dua pulih lima) sekolah yang ditandatangani oleh Saksi ONANG SOPARI, S.Pd., M.MPd selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) wilayah VIII itupun adalah tidak benar (fiktif).
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MARIANA SIMANJUNTAK mengalami kerugian sekitar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut. ----- Perbuatan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
A T A U
KEDUA : ----- Bahwa ia terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Rumah Makan Gourmet Jalan Riau (L.L.R.E. Martadinata) Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM dengan cara sebagai berikut :
----- Bahwa pada sekitar pertengahan bulan Juni 2019 terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menghubungi Saksi MARIANA SIMANJUNTAK agar datang ke Rumah Makan Gourmet di Jalan Riau (L.L.R.E. Martadinata) Kota Bandung dan keesokan harinya Saksi MARIANA SIMANJUNTAK datang ke Rumah Makan Gourmet yang mana di tempat tersebut sudah ada beberapa orang dan di sana terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM memperkenalkan Saksi H. TOTO SUHARTO kepada Saksi MARIANA SIMANJUNTAK dan dalam pertemuan tersebut dibahas terkait proyek pengadaan buku administrasi untuk SMA/SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kemudian terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menawarkan kerjasama kepada Saksi MARIANA SIMANJUNTAK jika berminat untuk menjadi pendana/investor dengan menjanjikan bahwa modal akan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ditambah dengan iming-iming keuntungan tiap buku yang terjual saksi MARIANA SIMANJUNTAK akan mendapatkan 60% sedangkan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mendapatkan 40%.
----- Bahwa beberapa hari kemudian yakni sekitar akhir bulan Juni 2019 terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM bertempat di kantor PT. Radar Bhayangkara Indonesia Jalan Cijawura Girang II Nomor 7 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buahbatu (belakang Hotel Gotik Kota Bandung), memperlihatkan kepada Saksi MARIANA SIMANJUNTAK seolah-olah ada Surat Penunjukkan No.27/SAR/MKKS/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang penunjukkan PT. Radar Bhayangkara Indonesia untuk pengadaan Buku Administrasi Sekolah SMA/SMK dari 1225 (seribu dua ratus dua pulih lima) sekolah yang ditandatangani oleh Saksi ONANG SOPARI, S.Pd., M.MPd selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) wilayah VIII, selain itu terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM memperlihatkan juga catatan dinas pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (11 cabang Dinas) sejumlah 4.793 (empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) SMA/SMK sehingga membuat Saksi MARIANA SIMANJUNTAK tertarik untuk ikut berinvestasi/sebagai pendana dalam pengadaan Buku Administrasi Sekolah SMA/SMK tersebut. Bahwa dikarenakan belum memiliki badan hukum dan untuk mempermudah kerjasama, kemudian terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mengajak Saksi SUMARTONO yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Perwakilan PT. Radar Bhayangkara Indonesia untuk ikut berpartisipasi dengan meminjam bendera perusahaan atas nama PT. Radar Bhayangkara Indonesia dengan kesepakatan secara lisan yakni Saksi MARIANA SIMANJUNTAK sebagai pemodal dan yang menjalankan proyek pengadaan buku tersebut adalah terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM dibantu oleh Saksi SUMARTONO dan Saksi H. TOTO SUHARTO.
----- Bahwa kemudian percetakan awalnya dipilih oleh Saksi H. TOTO SUHARTO di daerah Jalan Peta Kota Bandung, namun terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM merasa tidak cocok sehingga dicarikan percetakan lain oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM dan kemudian ditunjuk percetakan PT. Universal (K2R Offset) yang beralamat di Jalan Kopo Kota Bandung dan pada tanggal 04 Juli 2019 sekitar sore hari terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menghubungi saksi MARIANA SIMANJUNTAK untuk bertemu di Percetakan K2R Offset/Universal Jalan Kopo Kota Bandung, kemudian keesokan harinya pada tanggal 05 Juli 2019 terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM dan saksi MARIANA SIMANJUNTAK bertemu dengan Saksi KOKONG ROUZEN selaku pemilik percetakan PT. Universal (K2R Offset) yang beralamat di Jalan Kopo Kota Bandung untuk membahas buku yang akan dicetak, jumlah, harga, dan lain-lain sehingga terjadi kesepakatan dengan nilai pencetakan sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)/1000 (seribu) paket buku namun nilai tersebut belum pasti karena menurut keterangan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM jika semua buku terjual akan dilakukan pencetakan kembali yang mana awalnya terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM meminta dana untuk pencetakan/pengadaan buku tersebut sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) kemudian sekitar jam 11.00 WIB terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menyodorkan untuk melakukan penandatanganan pada Surat Perjanjian Pencetakan Buku No : 001/SPPB/AP/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019 antara PT. Universal (K2R Offset) yang diwakili oleh saksi KOKONG ROUZEN selaku Direktur dengan PT. Radar Bhayangkara Indonesia cabang Jawa Barat yang diwakili oleh saksi MARIANA SIMANJUNTAK untuk pencetakan buku SMA/SMK keperluan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.000 paket buku (dimana 1 paket terdiri dari 15 buku/13 buku) adapun untuk pencetakan buku administrasi sekolah dengan jenis buku yang dicetak berdasarkan Surat Perjanjian Pencetakan Buku Nomor : 001/SPPB/AP/VII/2019, tanggal 05 Juli 2019 adalah :
----- Bahwa selanjutnya terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menyuruh saksi MARIANA SIMANJUNTAK untuk melakukan pembayaran pencetakan buku admnistrasi sekolah tersebut langsung ke Percetakan K2R Offset melalui Rekening Bank BCA Nomor 1763454707 atas nama KOKONG ROUZEN, lalu pada tanggal 05 Juli 2019 bertempat di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Kopo Kota Bandung sekitar jam 11.30 Wib Saksi MARIANA SIMANJUNTAK didampingi oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada percetakan K2R Offset ke rekening BCA Nomor 1763454707 atas nama KOKONG ROUZEN yang mewakili PT. Universal sebagai uang untuk pembayaran 1000 paket buku dengan rincian 1 (satu) paket berjumlah 13/15 buku sesuai permintaan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM, lalu setelah uang tersebut diterima oleh Saksi KOKONG ROUZEN selanjutnya pada hari itu juga sekitar jam 14.00 WIB, terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mendatangi Saksi KOKONG ROUZEN di tempat Percetakan K2R Offset di Jalan Kopo Kota Bandung untuk meminta kembali dana tunai sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari uang yang ditransfer oleh Saksi MARIANA SIMANJUNTAK sebagai pembayaran uang pencetakan paket buku Administrasi Kelas SMA/SMK dengan alasan untuk keperluan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya atas permintaan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM tersebut saksi KOKONG ROUZEN menyerahkan cek Bank BCA Nomor CS904275 sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM yang kemudian oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM dicairkan di Bank BCA Cabang Kopo Kota Bandung pada hari itu juga tanggal 05 Juli 2019 melalui rekening BCA No. 0081195050 atas nama ANITA VERONICA.
----- Bahwa menjelang akhir tahun 2019 Saksi MARIANA SIMANJUNTAK menagih janji kepada terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mengenai uang modal dan keuntungan dari pencetakan buku SMA/SMK tersebut namun yang bersangkutan menerangkan bahwa buku administrasi masih banyak yang belum laku dan masih dilakukan ke sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta secara ecer dan tidak sesuai dengan isi Surat Penunjukkan No.27/SAR/MKKS/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang penunjukkan PT. Radar Bhayangkara Indonesia untuk pengadaan Buku Administrasi Sekolah SMA/SMK dari 1225 (seribu dua ratus dua pulih lima) sekolah yang ditandatangani oleh Saksi ONANG SOPARI, S.Pd., M.MPd selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) wilayah VIII.
----- Bahwa pada sekitar bulan April 2020 terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM menghubungi Saksi MARIANA SIMANJUNTAK untuk melakukan pembayaran pencetakan buku administrasi yang baru ke Percetakan K2R Offset (Universal) dengan rekening Bank BCA No. 1763454707 atas nama KOKONG ROUZEN sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dan pada sekitar pertengahan tahun 2020 (sekitar bulan Juni/Juli) Saksi MARIANA SIMANJUNTAK meminta kejelasan terkait kerja sama pengadaan buku administrasi SMA/SMK tersebut kepada terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM namun terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM tidak memberikan jawaban yang pasti sehingga akhirnya Saksi MARIANA SIMANJUNTAK berinisiatif mendatangi kembali tempat Percetakan K2R Offset/Universal dan bertemu dengan Saksi KOKONG ROUZEN untuk menanyakan perihal pencetakan buku administrasi yang dicetak dan diperoleh keterangan dari Saksi KOKONG ROUZEN bahwa setelah Saksi MARIANA SIMANJUNTAK mentransfer uang untuk pencetakan paket buku Administrasi Kelas SMA/SMK sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada percetakan K2R Offset ke rekening BCA Nomor 1763454707 atas nama KOKONG ROUZEN pada tanggal 05 Juli 2019, tidak lama kemudian pada hari itu juga terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM mendatangi Saksi KOKONG ROUZEN di tempat Percetakan K2R Offset di Jalan Kopo Kota Bandung untuk meminta kembali dana tunai sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari uang yang ditransfer oleh Saksi MARIANA SIMANJUNTAK sebagai pembayaran uang pencetakan paket buku Administrasi Sekolah SMA/SMK dengan alasan untuk keperluan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya atas permintaan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM tersebut saksi KOKONG ROUZEN menyerahkan cek Bank BCA Nomor CS904275 sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM sehingga dengan dimintanya kembali uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM tersebut mengakibatkan adanya kekurangan/piutang pembayaran kepada Percetakan K2R Offset sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan setelah ditagih terus menerus oleh Saksi KOKONG ROUZEN akhirnya terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM baru membayarkan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) itupun uangnya bersumber dari saksi MARIANA SIMANJUNTAK pada akhir tahun 2019. ----- Bahwa kemudian ternyata uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diminta oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM kepada saksi KOKONG ROUZEN yang bersumber dari uang yang ditransfer oleh Saksi MARIANA SIMANJUNTAK sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai pembayaran uang pencetakan paket buku Administrasi Kelas SMA/SMK dengan alasan untuk keperluan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tersebut ternyata dipergunakan oleh terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM untuk keperluan pribadi lainnya tanpa seijin/sepengetahuan dari Saksi MARIANA SIMANJUNTAK sebagai pendana/investor karena dalam kerjasama pencetakan paket buku Administrasi Kelas SMA/SMK tersebut tidak ada kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. ----- Bahwa kemudian diketahui ternyata Surat Penunjukkan No.27/SAR/MKKS/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang penunjukkan PT. Radar Bhayangkara Indonesia untuk pengadaan Buku Administrasi Kelas SMA/SMK dari 1225 (seribu dua ratus dua pulih lima) sekolah yang ditandatangani oleh Saksi ONANG SOPARI, S.Pd., M.MPd selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) wilayah VIII itupun adalah tidak benar (fiktif). ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MARIANA SIMANJUNTAK mengalami kerugian sekitar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut. ----- Perbuatan terdakwa ANITA VERONICA, S.H. BINTI NANIK RAM diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |