Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2025/PN Bdg LIM MOIJ SANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIM MOIJ SANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan sah anak pemohon anak biologis dari Lim Moij Sang dan Kwok Moej Sen
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Kwok Moij Sen sebagai Suami Pemohon kedalam Akta Kelahiran anak Pemohon sesuai akta kelahiran Nomor : 1556/1977 yang bernama Yung Yung
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatat Perubahan Nama nama Orang Tua dari seorang Perempuan diluar kawin bernama Lim Moij Sang menjadi anak dari pasangan suami istri Lim Moij Sang dan Kwok Moej Sen
  5. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau Lembaga baik pemerintahan maupun swasta terkait administrasi perubahan nama Orang Tua Pemohon berdasarkan putusan pengadilan
  6. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak