Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.G/2025/PN Bdg DIKI RISNANDAR 1.1. Ir Emir Daulay
2.2. ELDIDORA NANJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 350/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIKI RISNANDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tubagus Muhamad Ating, SHDIKI RISNANDAR
Tergugat
NoNama
11. Ir Emir Daulay
22. ELDIDORA NANJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap Wanprestasi dalam jual beli pengikatan jual beli sebesar Rp. 335.000.000,- ( tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan kerugian yang dialami oleh penggugat dengan rincian :
  3. Tahap Pertama:

 

Uang muka sebesar Rp.130.000.000 ( seratus tiga puluh juta rupiah ) saat penandatangan transaksi Pengikatan Jual Beli telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat I pembayaran melalui Tergugat II

 

  1. Tahap ke dua :

 

Pembayaran dibayar pada tanggal 25 April 2024 sebesar Rp.70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat I pembayaran melalui Tergugat II

 

  1. Tahap ke tiga:

 

Pembayaran dilakukan cicilan selama 36 bulan dengan besar cicilan sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) per-bulan yang akan dibayar pertanggal 01 MAX pertanggal 5 perbulan pembayaran cicilan akan dilakukan diawal bulan JUNI 2024. Dan Penggugat telah melakukan angsuran selama 6 bulan sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)

 

Maka total keuangan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I pembayaran melalui Tergugat II total keseluruhan keuangan yang telah diterima Tergugat I adalah sebesar Rp.335.000.000,- ( tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan pembayaran Tergugat kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus tanpa beban apapun setelah adanya putusan hukum yang mengikat sah secara hukum;

 

  1. Menyatakan demi hukum bersifat mengikat atas surat diperjanjikan dan disepakati pada hari minggu tanggal 21 April 2024 antara Penggugat dan Tergugat I transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah yang terletak di GRIYA ELOK TOWN HOUSE JATI INDAH Blok B 18 Type 70 terletak di Jalan Jati Indah  IV, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung - Jawa Barat kepada para pihak yang termaksud dalam kesepakatan tersebut;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun timbul bantahan (verzet), banding/ kasasi ( uit voerbaar bij voorad);

 

SUBSIDIAIR :

 

Apabila majelis hakim berserta nggota berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya            ( ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak