Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/124/VII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 Juli 2024 adalah cacat hukum, tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan harus dibatalkan.
- Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan proses Penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/B/248/III/2021/SPKT/POLDA JABAR, tertanggal 02 Maret 2021 atas nama Pelapor Chandra Sagala, S.H. sekaligus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Cq. Yang Terhormat Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |