Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
708/Pdt.P/2025/PN Bdg H. Yosep Rizwan HM. AMd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 708/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Yosep Rizwan HM. AMd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah / mengganti nama Pemohon yang tertulis Yosep Rizwan Hermawan .M., dan huruf M yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran dimaksud adalah Maulana sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No. 20.192/1989, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 27 Juni 1989, Yosep Rizwan sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan dan H. Yosep Rizwan HM sebagaimana tertulis dalam Kartu Keluarga diperbaiki dan atau diganti menjadi Yosep Maulana sebagaimana tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon agar mencatatkan perubahan nama Pemohon dari nama Yosep Rizwan Hermawan .M.,

H. Yosep Rizwan HM menjadi Yosep Maulana serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung;
  2. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak