Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah putusnya hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat pada tanggal pengajuan Gugatan a quo;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar Gaji Penggugat sesuai Upah Minimum Kabupaten Bogor adalah pelanggaran hak Penggugat sebagai Pekerja;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Penggugat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan adalah pelanggaran hak Penggugat sebagai Pekerja;
- Menghukum Tergugat membayar utang Gaji Penggugat sebesar Rp.270.283.254,24 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh empat koma dua puluh empat Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar utang Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Penggugat sebesar Rp.44.370.404,52 (empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus empat koma lima puluh dua Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya pembuatan surat undangan perundingan Bipartit, transportasi dan makan selama pengurusan Bipartit kepada Penggugat sebesar Rp.302.000,00 (tiga ratus dua ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya pembuatan dokumen-dokumen perundingan Tripartit, transportasi dan makan selama pengurusan Tripartit di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon Penggugat sebesar Rp.41.215.869,00 (empat puluh satu juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh sembilan Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Uang Penghargaan Masa Kerja Penggugat sebesar Rp.22.897.705,00 (dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Uang Penggantian Hak Penggugat sebesar Rp.8.237.404,00 (delapan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat dan para pemegang saham Tergugat beserta isinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas Perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum;
- Menghukum biaya yang timbul dalam Perkara a quo kepada Tergugat.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |