Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Mira Rodia Tanjung PT. Puri Avia (Puri Avia Resort dan Athalia Resort) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 81/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mira Rodia Tanjung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Puri Avia (Puri Avia Resort dan Athalia Resort)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan telah putusnya hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat pada tanggal pengajuan Gugatan a quo;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar Gaji Penggugat sesuai Upah Minimum Kabupaten Bogor adalah pelanggaran hak Penggugat sebagai Pekerja;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Penggugat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan adalah pelanggaran hak Penggugat sebagai Pekerja;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar utang Gaji Penggugat sebesar Rp.270.283.254,24 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh empat koma dua puluh empat Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar utang Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Penggugat sebesar Rp.44.370.404,52 (empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus empat koma lima puluh dua Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya pembuatan surat undangan perundingan Bipartit, transportasi dan makan selama pengurusan Bipartit kepada Penggugat sebesar Rp.302.000,00 (tiga ratus dua ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya pembuatan dokumen-dokumen perundingan Tripartit, transportasi dan makan selama pengurusan Tripartit di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon Penggugat sebesar Rp.41.215.869,00 (empat puluh satu juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh sembilan Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Uang Penghargaan Masa Kerja Penggugat sebesar Rp.22.897.705,00 (dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Uang Penggantian Hak Penggugat sebesar Rp.8.237.404,00 (delapan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat Rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat dan para pemegang saham Tergugat beserta isinya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas Perkara a quo;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum;

 

  1. Menghukum biaya yang timbul dalam Perkara a quo kepada Tergugat.

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak