Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pelunasan Hutang Tertanggal 27 Juni 2023 Jo. Surat Pernyataan Tertangal 13 Oktober 2023 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (Hoofdelijke aansprakelijkheid) untuk membayar kepada PENGGUGAT, uang sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ditambah ganti kerugian sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), terhitung tanggal 27 Juni 2023 sampai dibayar lunas
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) serta menyatakan sah sita jaminan atas harta milik PARA TERGUGAT, yaitu :
- Sebidang tanah yang terletak di Blok Sabtu Desa Bantarwaru, Kecamatan Lingung, Kabupaten Majalenka, seluas 252 M2 Atas nama ICUT SUNARTI, dan
- Berupa Mobil/Kendaraan Merk Toyota Rush Atas nama Abdul Karim (in casu TERGUGAT I) dengan Plat Nomor D 1363 ZB;
- Persil berikut bangunan setempat terkenal sebagai Jl. Cicukang Utara No. 24, RT. 004/RW. 06, Kel. Cisaranten Bina Harapan, Kec. Arcamanik, Kota Bandung
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), sekalipun terhadapnya timbul upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |