Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg REDOVOV MARSETIO TAMPUBOLON PT. Lippo Cikarang Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 102/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REDOVOV MARSETIO TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Haryadi, SHREDOVOV MARSETIO TAMPUBOLON
Tergugat
NoNama
1PT. Lippo Cikarang Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan batal dan tidak sah Perjanjian Bersama Nomor: 0195/HRSD/LC/VIII/2023, tanggal 05 Juli 2023;
  4. Menyatakan sah dan berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor: 0082/PKWTT/LC/VIII/2021, tanggal 04 Agustus 2021;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak atas upah selama Penggugat tidak dipekerjakan secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 754.061.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 42.647.198,- (empat puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat biaya penggantian pengobatan secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 43.765.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Tunjangan Hari Raya tahun 2024 dan tahun 2025 secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 68.551.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Bonus tahun 2023 dan Bonus tahun 2024 secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 104.094.681,- (seratus empat juta sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah);
  10. Menyatakan berakhir Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: 0082/PKWTT/LC/VIII/2021, tanggal 04 Agustus 2021 sejak putusan dibacakan;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Hak Atas Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 220.555.550,- (dua ratus dua puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah);

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak