Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan batal dan tidak sah Perjanjian Bersama Nomor: 0195/HRSD/LC/VIII/2023, tanggal 05 Juli 2023;
- Menyatakan sah dan berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor: 0082/PKWTT/LC/VIII/2021, tanggal 04 Agustus 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak atas upah selama Penggugat tidak dipekerjakan secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 754.061.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 42.647.198,- (empat puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat biaya penggantian pengobatan secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 43.765.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Tunjangan Hari Raya tahun 2024 dan tahun 2025 secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 68.551.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Bonus tahun 2023 dan Bonus tahun 2024 secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 104.094.681,- (seratus empat juta sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah);
- Menyatakan berakhir Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: 0082/PKWTT/LC/VIII/2021, tanggal 04 Agustus 2021 sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Hak Atas Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 220.555.550,- (dua ratus dua puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |