Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2025/PN Bdg Ai Nurhayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ai Nurhayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon
  • Menyatakan pemohon adalah wali dari seorang anak bernama AISHIYA SALWA NURAENI lahir di kota bandung pada tanggal 17-11-2023
  • Memberikan ijin kepada pemohon AI NURHAYATI sebagai Wali dan kuasa yang berhak untuk mewakili AISHIYA SALWA NURAENI menandatangani akta jualbeli terhadap sertifikat hak milik no.1535 yang terletak di Kp.cijawura hilir rt05 rw12 kelurahan cijawura kecamatan buah batu kota bandung provinsi jawa barat dengan luas tanah bmi 59 m persegi dan bangunan 50 m persegi  serta dokumen lain yang diperlukan
  • Membebankan biaya perkara terhadap pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak