Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO(TBK)KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION 1.NONENG
2.ENTE SUMARNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO(TBK)KANTOR CABANG BANDUNG AH NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NONENG
2ENTE SUMARNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.685.671,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 97217415/885/11/2022 tanggal 04 November 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar  Rp.64.685.671.- (Enam puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak