Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
356/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI FERINALDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 356/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; BANK SAHABAT ANAK NEGERI BPR PEREKONOMIAN PEREKONOMIAN BANKKAGUM kagum bersama Anda 5.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji (Wanprestasi);

3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 2.021.502.186,- (Dua Milyar Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda berjalan;

4. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum: Komplex Perumahan BAHUAN HILL A. 09, Jalan Parung Halang, Kel, Bojong Malaka, Kec, Bale Endah, Kab, Bandung, Jawa - Barat.

5.Menghukum Tergugat untuk dapat melaksanakan isi putusan terlebih dahulu walaupun ada Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad) ;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini. Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (Et aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak