Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
872/Pid.B/2025/PN Bdg AMI SITI CHAMISAH, SH 1.MOCHAMMAD ZAKI ISNAENI MAHDI Bin AGUS ROHMAN
2.MUHAMMAD SULKHAN FAQIH BIN ANIS MAMUN HIDAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 872/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4860/M.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD ZAKI ISNAENI MAHDI Bin AGUS ROHMAN[Penahanan]
2MUHAMMAD SULKHAN FAQIH BIN ANIS MAMUN HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOCHAMAD ZAKI ISNAENI MAHDI BIN AGUS ROHMAN baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD SULKHAN FAQIH BIN ANIS MAMUN HIDAYAT, saksi RENDRA RADJASA BIN JEFFRY EFRIANDY (menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ANDRI BIN ASEP WAWAN (menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekitar bulan Juni 2023 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kampung Cihinghik Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Bandung dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki bahan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya