Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Hadni PT. Perkebunan Karet Suka Karet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Perkebunan Karet Suka Karet
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Harian Lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 110.672.850,- (Seratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas 1 (satu) unit tanah beserta bangunan beralamat di jalan RE Martadinata No. 76, Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang dijadikan sebagai kantor Tergugat;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak