Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2025/PN Bdg Herry Imanta Sitepu Maya Aachenita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herry Imanta Sitepu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoshua Alfredo Stefanus Hutafea, S.HHerry Imanta Sitepu
Tergugat
NoNama
1Maya Aachenita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tahmid Tirtapradja S.H, Sp1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) atas Akta Perdamaian Bersama Nomor 08 Tertanggal 12 Maret 2020;
  3. Menyatakan dan/atau menetapkan Akta Perdamaian Bersama Nomor 08 Tertanggal 12 Maret 2020 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT dibatalkan;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT berupa denda keterlambatan sebesar Rp. 1.015.000.000,- (satu milyar lima belas juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar   Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, jika TERGUGAT lalai memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dijelaskan dalam poin 4 dan 5;
  7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap putusan perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dieksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu putusan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak