Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
396/Pdt.P/2025/PN Bdg INDRA FAHMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 396/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

  1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari INDRA menjadi INDRA FAHMI pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 428/1962/I yang dikeluarkan oleh TJATATAN SIPIL KOTA PRADJA CIREBON tertanggal 20 Nopember 1962;

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan nama Pemohon dari Nama INDRA, Lahir di Cirebon tanggal 01 Nopember 1962, menjadi Nama INDRA FAHMI, Lahir di Cirebon tanggal 01 Nopember 1962 pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 428/1962/I yang dikeluarkan oleh TJATATAN SIPIL KOTA PRADJA CIREBON, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi perubahan nama Pemohon berdasarkan putusan pengadilan;

 

  1. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak