Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari INDRA menjadi INDRA FAHMI pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 428/1962/I yang dikeluarkan oleh TJATATAN SIPIL KOTA PRADJA CIREBON tertanggal 20 Nopember 1962;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan nama Pemohon dari Nama INDRA, Lahir di Cirebon tanggal 01 Nopember 1962, menjadi Nama INDRA FAHMI, Lahir di Cirebon tanggal 01 Nopember 1962 pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 428/1962/I yang dikeluarkan oleh TJATATAN SIPIL KOTA PRADJA CIREBON, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi perubahan nama Pemohon berdasarkan putusan pengadilan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|