Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINA MAJU USAHA DENY HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulistio Panca Wijayanti, SH., MHPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINA MAJU USAHA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 254.300.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 85.800.000,- (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
  4. Menetapkan Hutang Provisi Tergugat sebesar Rp. 100.00,- (seratus ratus ribu rupiah);-
  5. Menetapkan Hutang Denda Keterlambatan Tergugat sebesar Rp. 158.400.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok berikut Hutang Bunga, provisi dan Denda Keterlambatan sebesar Rp. 254.300.000,- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) secara kontan dan seketika kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) kredit berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 524/Kel. Hegarmanah dengan luas 137 M2 tercatat atas nama Sdr. Sugeng Diono;
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). -

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak