Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2025/PN Bdg Mona Abdullah Basalamah, DKK 1.Hafsah M. Hamid
2.Hamid Hasan Baisa
3.Said Hasan Baisa
4.Dr. Abudllah Firmansyah
5.Evy Hybridawati Wargahadibrata, SH., MH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Bantahan Para Pembantah secara keseluruhan ;
  2. Menyatakan Para Pembantah sebagai Pembantah yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan batal atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A khusus Nomor : 47/Pdt.Eks/2024/PN.Bdg. tanggal 24 September 2024 Jo. Nomor : 193/Pdt/G/2022/PN.Bdg. tanggal 30 Maret 2023 Jo. Nomor : 353/Pdt/2023/PT.Bdg. tanggal 26 Juni 2023 Jo. Nomor : 1491 K/Pdt/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diajukan oleh Hafsah M Hamid selaku Pemohon Eksekusi ;
  4. Menyatakan Turut Terbantah  untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini.
  5. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara.

Apabila  Yang  Mulia Majelis  Hakim   berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil-             adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak