Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PENDI NINING SURYA RINADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa menjual tanah piktif.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat uang pembayaran tanah sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau menurut kebijaksanaan Majelis Hakim.
  5. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset-aset Tergugat  sebagaimana tercantum Posita nomor 14.
  6. Menyatakan Sita Jaminan tersebut sah dan berharga.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair – Jika Tergugat Tidak Membayar

  1. Memerintahkan agar aset Tergugat yang telah disita jaminan dilakukan Penyitaan eksekutorial dan lelang (executorial verkoop) melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL).
  2. Memerintahkan bahwa hasil lelang digunakan untuk melunasi seluruh kerugian Penggugat, terdiri dari :
  1. Pengembalian uang Pokok sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah)
  2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), (Jika dikabulkan)
  3. Biaya Perkara
  4. Biaya Pelaksanaan eksekusi  

Lebih Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak