Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Bdg MAYANG HARTATI, SH Hilman HerdiansyahBin Jajajng Harun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-338/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAYANG HARTATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hilman HerdiansyahBin Jajajng Harun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG bersama Saksi WAHYUDI BIN JUJU JUNAEDI  (berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, di Jalan Rangkasbitung No.21 Kel. Kebon Waru Kec. Batununggal Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 wib sdr. DADANG (DPO) menyuruh terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Gegerkalong Kel. Gegerkalong Kec. Sukasari Kota Bandung sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu didalam bungkus rokok gudang garam filter kemudian terdakwa pergi untuk mengambil tempelan tersebut lalu setibanya terdakwa di rumah ada saksi WAHYUDI kemudian sdr. DADANG (DPO)  menyuruh terdakwa untuk merecah membuat paket shabu, lalu terdakwa merecah paket sabu bersama saksi WAHYUDI sesuai perintah sdr. DADANG (DPO) dengan ukuran s (0,20) gram sebanyak 18 (delapan belas) paket, ukuran m (0,25) gram sebanyak 8 (delapan) paket dan 1 (satu) paket sabu ukuran L (0,56) gram  lalu setelah terdakwa selesai membuat paketan sabu, sesuai perintah agar terdakwa menempelkan sabu tersebut di sekitar di dekat lokasi terdakwa, lalu terdakwa menempel bersama saksi WAHYUDI sekitar jam 17.00 wib di daerah ciwastra kota Bandung paket s sebanyak 3 paket, paket m sebanyak 2 (dua) paket, di daerah Jalan Cijaura Kota Bandung 3 (tiga) paket sabu ukuran s, 2 (dua) paket sabu ukuran m dan di Jalan Margacinta Kota Bandung 3 (tiga) peket sabu ukuran s, 3 paket sabu. Lalu terdakwa buat map nya dan dikirimkan pada sdr. DADANG (DPO). Kemudian sisa 9 paket s, 1 paket m, dan 1 paket L oleh terdakwa disimpan di wadah bekas hp oppo warna biru. Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 23.00 wib sdr. DADANG (DPO) menghubungi terdakwa untuk menempel sabu 1 paket s di Jalan Cidurian Selatan Kota Bandung. Karena saat sdr DADANG (DPO) menelpon ada saksi WAHYUDI kemudian saksi WAHYUDI yang berangkat untuk menempel, lalu terdakwa memberikan upah pada saksi WAHYUDI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian saksi WAHYUDI menempelkan sabu di Jalan Cidurian setelah selesai oleh saksi WAHYUDI difoto lalu oleh terdakwa dibuatkan map nya lalu dikirimkan pada sdr. DADANG (DPO).
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 wib sdr. DADANG (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Rangkasbitung No.21 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru. Kemudian sekitar jam 17.00 wib terdakwa mengambil tempelan bersama saksi WAHYUDI sesampainya di Jalan Rangkasbitung terdakwa turun dari sepeda motor dan saksi WAHYUDI menunggu dimotor kemudian terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru lalu terdakwa simpan di saku celana kiri. Lalu saat terdakwa akan naik sepeda motor terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika yang ternyata telah melakukan penyelidikan di lokasi Jalan Rangkasbitung Kota Bandung. Kemudian terhadap terdakwa dan saksi WAHYUDI dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu di saku celana sebelah kiri 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru yang baru saja diambil lalu dilakukan introgasi terdakwa dan saksi WAHYUDI mengakui masih menyimpan sabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Margaluyu Rt.07/09 Kel. Margasari Kec. Buah batu Kota Bandung lalu petugas kepolisian dan terdakwa juga saksi WAHYUDI menuju rumah terdakwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip berisi sabu, 1 (satu) plastic klip berisi sabu di lakban hitam didalam dus oppo warna biru, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pak plastic, 2 (dua) buah lakban dan 1 (satu) buah gunting dilantai kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung No : LHU.093.K.05.16.24.0338 tanggal 15 November 2024, melakukan identifikasi :

11 (sebelas) bungkus dengan berat bersih awal 6,16 gram (sisa sampel uji 6,05 gram)

Dengan hasil identifikasi Metamfetamin Positif dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti seluruhnya tersebut disita dari HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG HARUN.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG bersama Saksi WAHYUDI BIN JUJU JUNAEDI  (berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, di Jalan Rangkasbitung No.21 Kel. Kebon Waru Kec. Batununggal Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 wib sdr. DADANG (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Rangkasbitung No.21 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru. Kemudian sekitar jam 17.00 wib terdakwa mengambil tempelan bersama saksi WAHYUDI sesampainya di Jalan Rangkasbitung terdakwa turun dari sepeda motor dan saksi WAHYUDI menunggu dimotor kemudian terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru lalu terdakwa simpan di saku celana kiri. Lalu saat terdakwa akan naik sepeda motor terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika yang ternyata telah melakukan penyelidikan di lokasi Jalan Rangkasbitung Kota Bandung. Kemudian terhadap terdakwa dan saksi WAHYUDI dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu di saku celana sebelah kiri 1 (satu) bungkus plastic klip berisi sabu dilakban biru yang baru saja diambil lalu dilakukan introgasi terdakwa dan saksi WAHYUDI mengakui masih menyimpan sabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Margaluyu Rt.07/09 Kel. Margasari Kec. Buah batu Kota Bandung lalu petugas kepolisian dan terdakwa juga saksi WAHYUDI menuju rumah terdakwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip berisi sabu, 1 (satu) plastic klip berisi sabu di lakban hitam didalam dus oppo warna biru, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pak plastic, 2 (dua) buah lakban dan 1 (satu) buah gunting dilantai kamar terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung No : LHU.093.K.05.16.24.0338 tanggal 15 November 2024, melakukan identifikasi :

11 (sebelas) bungkus dengan berat bersih awal 6,16 gram (sisa sampel uji 6,05 gram)

Dengan hasil identifikasi Metamfetamin Positif dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti seluruhnya tersebut disita dari HILMAN HERDIANSAH BIN JAJANG HARUN.

 

Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Jo.132 ayat (1)  Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya