| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 528/Pdt.G/2025/PN Bdg | Ririn Anggraeni | Direktur Utama BRI,CQ Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, CQ Kepala Kantor BRI Cabang Naripan Kota Bandung | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 528/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR, Memutuskan ; 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Nasabah (Debitur) Bank BRI Cabang Naripan Kota Bandung yang Mempunyai Itikad Baik. 3. Menyatakan karena Perbuatan hukum TERGUGAT dalam melaksanakan pekerjaan tidak berdasarkan Undang-Undang, Yurisprudensi, Peraturan OJK, dan Akta Notaris Notaris DR.Ranti Fauza Mayana,SH. Dengan nomor perjanjian 477, judul Perjanjian Membuka Fasilitas Kredit Ivestasi (KI) Refinancing, maka TERGUGAT dinyatakan sudah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. 4. Menyatakan Lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT 1, pada tanggal 10 September 2025 dan Tanggal 3 Nopember 2025 serta Lelang selanjutnya adalah cacat hukum dan harus batal demi hukum. 5. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Notaris Notaris DR.Ranti Fauza Mayana,SH. Dengan Nomor 477 tanggal 24 Nopember 2023 beserta turunannya, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT dengan tidak mengindahkan Pasal-pasal yang disepakati oleh PENGGUGAT danTERGUGAT . 6. Menyatakan syah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan No.03577 Desa Cincin kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat. Dengan luas 91 m2, atas nama PENGGUGAT 7. Menyatakan karena salahnyaTERGUGAT harus mengganti kerugian PENGGUGAT dengan seketika setelah putusan dibacakan yaitu ;
SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan ini, kami sampaikan terima kasih |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
