Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2025/PN Bdg Neng Pipit Hendarsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak di Akta Kelahiran Anak Pemohon dari Nama Anak KEIKO SHASHIKALA RAZADE ISKANDAR menjadi KEIKO ODETTA RAZADE SHASHIKALA pada Kutipan Akta kelahiran No. 3205-LU-16122014-0133 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Anak Pada Akta Kelahiran Anak pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dari KEIKO SHASHIKALA RAZADE ISKANDAR menjadi KEIKO ODETTA RAZADE SHASHIKALA pada Kutipan Akta kelahiran No. 3205-LU-16122014-0133 ; serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak