Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2025/PN Bdg ADHITYO PRIHAMBODO.P, SH ECA SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-384/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHITYO PRIHAMBODO.P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ECA SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa Terdakwa ECA SETIAWAN Als BACUN BIN SANIM pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Cafe Beermart Jl. Rangga Gading No. 10 Kel. Tamansari Kec. Bandung Wetan Kota Bandung atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan sengaja melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain: -------
  • Berawal dari Terdakwa datang ke cafĂ© beermart bersama Saksi SATRIA, selanjutnya Terdakwa menelephone teman-teman yang lain yang kemudian berdatangan dengan jumlah mencapai 4 orang, adapun selanjutnya Terdakwa memasan minuman jenis intisari sebanyak 2 botol dan setelah itu Terdakwa kembali memesan minuman sebanyak 3 botol jenis intisari;
  • Setelah itu Terdakwa pergi ke toilet dengan diantar oleh Saksi SATRIA hendak buang air kecil dan di toilet Terdakwa melihat Saksi TEDI dan Saksi RENDI menghalangi jalan Terdakwa yang hendak masuk ke dalam toilet sambil berkata "punten a bade ngiring ka jamban" (permisi, saya akan menggunakan WC) selanjutnya Saksi RENDI menanyakan kepada Terdakwa "orang mana?" lalu dijawab oleh Saksi SATRIA "orang Buah Batu" selanjutnya Saksi TEDI bertanya kepada Terdakwa dan Saksi SATRIA, "maneh budak XTC lain?" (kalian anggota ormas XTC?) lalu di jawab oleh Saksi SATRIA "sanes A abi mah tara kikituan abi mah pepersiban Casual Bobotoh" (bukan, saya tidak pernah ikut yang seperti itu, melainkan saya hanya memakai kostum persib sebagai bobotoh casual), adapun Saksi TEDI selanjutnta mengatakan "sugan the budak XTC tadina ku saya rek dibantai" (dikira anggota Ormas XTC, asalnya akan saya habisi).
  • Bahwa benar mendengar hal seperti itu, karena pengaruh alkohol, Terdakwa menjadi emosi dan kembali ke table / meja tempat menongkrong sebelumnya dan menyuruh teman-temannya yang lain untuk bubar, pulang ataupun menunggu di tempat parkir motor dan setelah teman-teman Terdakwa pergi dari meja, Terdakwa kembali lagi ke toilet lalu memungut salah satu botol bekas minuman yang tergeletak di sekitaran kamar mandi / toilet yang kemudian digenggamnya pada salah satu tangannya dan setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi / toilet, Terdakwa langsung melihat Saksi RENDI yang ketika itu masih ada di toilet tersebut hingga akhirnya Terdakwa langsung mengayunkan salah satu tangannya yang menggenggam botol tersebut ke bagian kepala Saksi RENDI sampai dengan botol yang digenggam oleh Terdakwa pecah, kemudian Terdakwa melihat ke arah Saksi TEDI kemudian melayangkan pukulan dengan menggunakan 1 (satu) buah botol yang mengenai kepala bagian bawah Saksi TEDI yang juga mengakibatkan Saksi TEDI mengalami luka pada kepala bagian bawah.
  • Bahwa hal tersebut mengundang pihak keamanan datang menghampiri, namun Terdakwa berhasil melarikan diri dari tempat dimaksud.
  • Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Kesehatan Daerah Militer III / Siliwangi dengan terperiksa An. TEDI SETIAWAN dan dokter pemeriksa An. dr. Rani Budiman tertanggal 23 Februari 2024 memberikan Kesimpulan sebagai berikut :
    • Ditemukan luka jahitan pada bibir bagian atas dengan panjang 8 cm sebanyak 16 Jahitan dengan kondisi luka kering dan tidak ada pendarahan.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya