Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa JODI TEJA SUKMANA PURWASANTIKA Als. TEJO Bin SONY CANDRA bersama Saksi M. RISQI JANUARTO Als. ALU Bin MURTO AGOR (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di daerah Sindanglaya Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bandung, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk mengadilinya atau memeriksanya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu berat netto awal 6,5562 gram (0,8129 (0,6568 gram + 0,0843 gram + 0,0718 gram) 5,7433 gram (5,2633 gram + 0,3974 gram + 0,0826 gram)), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: |