Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
953/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RUSMIYATI, SH
2.AGUS MUJOKO, SH
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.HERU PUJIONO, SH
ATEP JUJUN JUNAEDI Alias UDUNG Bin MAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 953/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5747/M.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PUJIONO, SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ATEP JUJUN JUNAEDI Alias UDUNG BIN MAMAN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan CHAW (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat Kp.Mekarjaya Rt.12 Rw.05 Desa Sukamanah Kecamatan Geger Bitung Kabupaten Sukabumi atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Cibadak tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya