Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Daen Yayasan Badan Wakaf Pondok Modern Assalam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 120/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HDaen
Tergugat
NoNama
1Yayasan Badan Wakaf Pondok Modern Assalam
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan upah kepada Penggugat sebesar Rp. 14.118.696 + Rp. 16.602.672 + Rp. 19.092.192 +  Rp. 18.285.310 = Rp. 68.098.870,- (enam puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
  3. Menghukum Tergugat membayarkan upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan total sebesar Rp. 2.400.000 + 14.400.000 + 14.400.000 + 14.400.000 + 14.400.000 + Rp. 7.200.000 = Rp. 65.600.000,- (enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar upah bulan Oktober 2020 kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula serta dibuatkan surat pengangkatan secara tertulis sebagai karyawan tetap;
  6. Menghukum Tergugat membayarkan upah tahun berjalan kepada Penggugat terhitung sejak bulan Juli 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara a quo;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;

 

“Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak