Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Fadjar Rizky Yusuf Rizky Praja Kusumah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Fadjar Rizky Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rizky Praja Kusumah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Memerintahkan tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar Rp56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) secara keseluruhan;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya keberatan;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak