| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT Â untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja dengan sIstem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT  bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta aturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud Pada Pasal 4 ayat (1) dan  ayat  (2),  Pasal 5 ayat
(1), ayat (2). Ayat (3), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2) , ayat (3), Pasal 8ayat (1) , ayat (2), ayat (3);
- Menyatakan hubungan kerja dengan sIstem PKWT antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT berubah menjadi  hubungan kerja  Perjanjian  Kerja  Waktu  Tidak Tertentu  ( PKWTT) / pekerja tetap terhitung
Â
sejak terjadnya hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT ;
- Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum terputus;
- Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT sudah tidak mungkin untuk dilanjutkan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan kualifikasi PHK tanpa kesalahan;
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang penggantian hak,  upah sisa kontrak selama 5 bulan, upah selama proses, upah selama tidak dipekerjakan adalah sebagaimana dimaksud Pasal 56 huruf a, b, dan c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang total keseluruhannya sebesar RP. 524.904.400,26 ( lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat ribu empat ratus koma dua puluh enam rupiah), yang perincian per orangnya adalah sebagai berikut :
- Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,dan Uang Penggantian Hak sejumlah Rp.296.275.786,26 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma dua puluh enam rupiah), yang rincian perhitungan per orangnya adalah sebagai berikut :
1. PANJI EPENDI
- Upah : Rp. 4.482.914,-
- Masa Kerja : 15 tahun 6 Bulan
|
a.
|
Uang Pesangon
|
|
1,75 X 9 X Rp.4.482.895,00 = Rp. 70.605.895,50
|
|
b.
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
|
6 X Rp.4,482,895.00= Rp.26.897.484,00
|
|
c.
|
Uang Penggantian hak @ 7 hari
(Uang Cuti Tahunan Yang Belum dibayar Periode Bulan Januari
Â
2025 s.d. Juli 2025
|
|
7 X Rp. 179.316,56/hari= Rp.    1.225.215,92
Total = Rp.98.758.595,42
|
Â
                      2. CECEP PANJI EPENDI
- Upah: Rp. 4.482.914,-
- Masa Kerja : 15 tahun 3 Bulan
|
a.
|
Uang Pesangon
|
|
1,75 X 9 X Rp.4.482.895,00 = Rp. 70.605.895,50
|
|
b.
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
|
6 X Rp.4,482,895.00= Rp.26.897.484,00
|
|
c.
|
Uang Penggantian hak @ 7 hari
(Uang Cuti Tahunan Yang Belum dibayara Periode Bulan Januari
2025 s.d. Juli 2025
|
|
7 X Rp. 179.316,56/hari= Rp.    1.225.215,92
Total = Rp.98.758.595,42
|
 Â
                      3. HUSMIANAH
- Upah: Rp. 4.482.914,-
- Masa Kerja : 14 tahun 10 Bulan
|
a.
|
Uang Pesangon
|
|
1,75 X 9 X Rp.4.482.895,00 = Rp. 70.605.895,50
|
|
b.
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
|
6 X Rp.4,482,895.00= Rp.26.897.484,00
|
|
c.
|
Uang Penggantian hak @ 7 hari
(Uang Cuti Tahunan Yang Belum dibayara Periode Bulan Januari 2025 s.d. Juli 2025
|
|
7 X Rp. 179.316,56/hari= Rp.    1.225.215,92
Total = Rp.98.758.595,42
|
Â
-  Upah Sisa Kontrak sejumlah RP. 67.243.710,- (enam puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah ) , yang rincian perhitungan per orangnya adalah sebagai berikut :
- PANJI EPENDI
Rp. 4.482.914,-X 5bulan upah=RP. 22.414.570,00
- CECEP PANJI SETIADI
Rp. 4.482.914,-X 5bulan upah=RP. 22.414.570,00
- HUSMIANAH
Rp. 4.482.914, - X 5bulan upah=RP. 22.414.570,00
Â
Â
Â
Â
-  Upah Selama Proses sejumlah RP. 80.692.452,- ( delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah), yang rincian perhitungan per orangnya adalah sebagai                     berikut :
- PANJI EPENDI
Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah =RP. 26.897.484,00
- CECEP PANJI SETIADI
Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah =RP. 26.897.484,00
- HUSMIANAH
Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah=RP. 26.897.484,00
Â
- Upah Selama Tidak Dipekerjakan terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejumlah RP. 80.692.452,-                          ( delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) yang rincian perhitungan per orangnya adalah sebagai berikut :
- PANJI EPENDI
Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah =RP. 26.897.484,00
- CECEP PANJI SETIADI
Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah =RP. 26.897.484,00
- HUSMIANAH
Rp. 4.482.914,-X 6bulan upah=RP. 26.897.484,00;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA PENGGUGAT dan kepada TERGUGAT;
Atau,
Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus mempunyai kehendak atau pendapat lain yang telah didalilkan oleh PARA PENGGUGAT, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqua Et Bono). |