| Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian-uraian yang telah Pemohon Praperadilan uraikan di atas, maka dengan ini Pemohon Praperadilan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung cq Hakim Praperadilan yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan Praperadilan untuk seluruhnya.------------------------------------------------------------------
- Menyatakan, Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan Nomor :SP. Henti.Sidik/23.b/X/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tanggal 2 Oktober 2025, adalah tidak sah.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk melanjutkan Pemeriksaan Laporan Polisi Nomor : LP/B/281/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 12 Juli 2023 sesai ketentuan hukum yang berlaku.---------------------------------------------------
- Menyatakan, membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan, atas perhatian Hakim Praperadilan, Panitera Sidang, Termohon Praperadilan dan pengunjung sidang yang kami muliakan, sebelumnya Pemohon Praperadilan mengucapkan terima kasih |