| Petitum |
P R I M A I R.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sita Persamaan yang telah dilaksanakan terhadap obyek sengketa yaitu SHM nomor 1547 dan SHM nomor 1548 blok Cijanggel Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang sah dan berharga; -------------------------
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan dana talang yang telah diterimanya dari Tergugat I sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dikembalikan lagi kepada Tergugat I ; ------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli nomor 8 tanggal 19-03-2012 yang dibuat dan ditanda tangani Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai akta authentik; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Jual Beli nomor 05 tahun 2014 yang dibuat dan ditanda tangani Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena berlandaskan Akta Pengikatan Jual Beli nomor 8 tanggal 19-03-2012 yang cacad hukum ;----------
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1322/2015 Kabupaten Sumedang dengan nama pemegang Hak Tanggungan PT Bank Jabar Banten Syariah cacad hukum karena mengikat obyek Hak Tanggungan yakni SHM nomor 1547/Hegarmanah dan SHM nomor 1548/Hegarmanah yang peralihannya cacad hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas obyek sengketa yakni :------
SHM nomor 1457 dan SHM nomor 1458 blok Cijanggel Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang ;-----------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menyerahkan SHM nomor 1547 dan SHM nomor 1548/Hegarmanah berikut surat-surat pendukung lainnya kepada Turut Tergugat III agar dibalik nama menjadi nama semula/asal yaitu Penggugat/Hajjah Yenni Wijaya; --------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III/BPN Kabupaten Sumedang untuk membalik nama SHM nomor 1457 dan SHM nomor 1458 blok Cijanggel Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dari atas nama Tergugat II/ Rubyanto Wirawan kepada Penggugat/ Hajjah Yenni Wijaya selaku pemilik asal ;
KANTOR ADVOKAT
BAMBANG TRIONO & REKAN
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini ; -----------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, maupun kasasi dari para Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul;-----------------------
SUBSIDAIR.
Dalam peradilan yang baik, benar dan jujur mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)-- |