Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Membatalkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 Tanggal 12 April 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 35 Tanggal 12 April 2012 yang diterbitkan Tergugat XIV in casu Sri Renidwiyanti Notaris & PPAT di Kabupaten Bandung yang beralamat di Ruko Sentra Niaga Permata, Jl Tengah No. C-7, Majalaya, Kabupaten Bandung dan menyatakan akta-akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan bahwa perbuatan hukum Tergugat XIV yang menerbitkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 17 Tanggal 12 April 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 35 Tanggal 12 April 2012 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tanah berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor 02491, berupa tanah sawah seluas 19.670 m2 (Sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung tanggal 14 September 1998, surat ukur Nomor: 02592/Cisaranten Kidul/1998 tanggal 11 September 1998 adalah adalah milik H. Deden Achadiyat, Hj. Empong Mulyati, H. Deden Mulyadi, Hj. Nining Ratnaningsih, Hj. Euis Siti Hafsyah, Achmad Salam, Drs. Dudun Holidin dan Zaenal Muttaqien
- Menyatakan tanah berdasarkan kutipan letter C Hak Milik Adat Persil Nomor 115.a.S.II, Kohir Nomor 667/2195, Blok Gempol Leutik, seluas ± 9675 m2 (kurang lebih Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Sawah Haji Fatchur
Timur : Jalan Cimincrang
Selatan : Solokan/Mesjid
Barat : Sawah Hajjah Enung
adalah milik ahli waris H. Wahyudin.
- Membatalkan Akta Kuasa Jual Nomor 05 Tanggal 12-04-2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Renidwiyanti S.H Notaris & PPAT (Tergugat XIV) Notaris berkedudukan di Kabupaten Bandung dan menyatakan akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
- Menyatakan perbuatan Tergugat XIV membuat dan menerbitkan Akta Kuasa Jual Nomor 05 Tanggal 12-04-2016 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat XV melepaskan hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 517/Kelurahan Cimincrang (dh. No. 2491/Kelurahan Cisaranten Kidul) seluas 19.670 M2 (Sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama H. Deden Achadiyat, Hj. Empong Mulyati, H. Deden Mulyadi., Hj. Nining Ratnaningsih, Hj. Euis Siti Hafsyah, Achmad Salam, Drs. Dudun Holidin dan Zaenal Muttaqien berdasarkan Akta Kuasa Jual Nomor 05 Tanggal 12-04-2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Renidwiyanti S.H Notaris & PPAT (Tergugat XIV) Notaris berkedudukan di Kabupaten Bandung bertindak untuk dan atas nama H. Deden Achadiyat, Hj. Empong Mulyati, Ahli Waris dari H. Deden Mulyadi cs., Hj. Nining Ratnaningsih, Hj. Euis Siti Hafsyah, Achmad Salam, Drs. Dudun Holidin dan Zaenal Muttaqien kepada Tergugat XVII adalah perbuatan melawan hukum.
- Membatalkan Akta Kuasa Jual Nomor 06 Tanggal 12-04-2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Renidwiyanti S.H Notaris & PPAT (Tergugat XIV) Notaris berkedudukan di Kabupaten Bandung dan menyatakan akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
- Menyatakan perbuatan Tergugat XIV membuat dan menerbitkan Akta Kuasa Jual Nomor 06 Tanggal 12-04-2016 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat XV melepaskan hak atas tanah milik adat Persil Nomor 115.a.S.II, Kohir Nomor 667/2195 seluas 8.893 M2 (Delapan ribu delapan ratus Sembilan puluh tiga meter persegi) dalam pernyataan sporadik tanggal 18-03-2013 tertulis seluas 9.675 M2 (Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama H. Wahyudin terletak di Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, dan Hj. Metti Hartati Hasan (Tergugat XV) berdasarkan Akta Kuasa Jual Nomor 06 Tanggal 12-04-2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Renidwiyanti S.H Notaris & PPAT (Tergugat XIV) Notaris berkedudukan di Kabupaten Bandung bertindak untuk dan atas nama Ahli Waris dari H. Wahyudin kepada Tergugat XVII adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pelepasan hak atas tanah oleh Hj. Metti Hartati Hasan (Tergugat XV) kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat (Tergugat XVII) berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor 02491, berupa tanah sawah seluas 19.670 m2 (Sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung tanggal 14 September 1998, surat ukur Nomor: 02592/Cisaranten Kidul/1998 tanggal 11 September 1998 adalah tidak sah.
- Menyatakan pelepasan hak atas tanah oleh Hj. Metti Hartati Hasan (Tergugat XV) kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat (Tergugat XVII) berdasarkan kutipan letter C Hak Milik Adat Persil Nomor 115.a.S.II, Kohir Nomor 667/2195, Blok Gempol Leutik, seluas ± 9675 m2 (kurang lebih Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Sawah Haji Fatchur
Timur : Jalan Cimincrang
Selatan : Solokan/Mesjid
Barat : Sawah Hajjah Enung
adalah tidak sah.
- Menyatakan perbuatan Tergugat XV yang mengaku memiliki sebidang tanah milik H. Deden Achadiyat, Hj. Empong Mulyati, H. Deden Mulyadi, Hj. Nining Ratnaningsih, Hj. Euis Siti Hafsyah, Achmad Salam, Drs. Dudun Holidin dan Zaenal Muttaqien dan mengaku memiliki sebidang tanah milik ahli waris H. Wahyudin berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 17 Tanggal 12 April 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 35 Tanggal 12 April 2012 yang diterbitkan Tergugat XIV serta berdasarkan Akta Kuasa Jual Nomor 05 Tanggal 12-04-2016 dan Akta Kuasa Jual Nomor 06 Tanggal 12-04-2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Renidwiyanti S.H Notaris & PPAT (Tergugat XIV) Notaris berkedudukan di Kabupaten Bandung adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat XVI yang telah menerbitkan Berita Acara Pelepasan Hak Nomor: 08/PH/Peng.Mesjid/XI/2016 tertanggal 30 November 2016 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat XVI yang telah menerbitkan Berita Acara Pelepasan Hak Nomor: 09/PH/Peng.Mesjid/XI/2016 tertanggal 30 November 2016 adalah perbuatan melawan hukum.
- Membatalkan Berita Acara Pelepasan Hak Nomor: 08/PH/Peng.Mesjid/XI/2016 tertanggal 30 November 2016 dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Membatalkan Berita Acara Pelepasan Hak Nomor: 09/PH/Peng.Mesjid/XI/2016 tertanggal 30 November 2016 dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat XV yang menerima ganti rugi dari Tergugat XVII atas sebidang tanah milik H. Deden Achadiyat, Hj. Empong Mulyati, H. Deden Mulyadi, Hj. Nining Ratnaningsih, Hj. Euis Siti Hafsyah, Achmad Salam, Drs. Dudun Holidin dan Zaenal Muttaqien dan atas sebidang tanah milik ahli waris H. Wahyudin berdasarkan Akta Kuasa Jual Nomor 05 Tanggal 12-04-2016 dan Akta Kuasa Jual Nomor 06 Tanggal 12-04-2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Renidwiyanti S.H Notaris & PPAT (Tergugat XIV) Notaris berkedudukan di Kabupaten Bandung adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat XVII yang memberikan ganti rugi kepada Tergugat XV atas sebidang tanah milik H. Deden Achadiyat, Hj. Empong Mulyati, H. Deden Mulyadi, Hj. Nining Ratnaningsih, Hj. Euis Siti Hafsyah, Achmad Salam, Drs. Dudun Holidin dan Zaenal Muttaqien dan atas sebidang tanah milik ahli waris H. Wahyudin berdasarkan Akta Kuasa Jual Nomor 05 Tanggal 12-04-2016 dan Akta Kuasa Jual Nomor 06 Tanggal 12-04-2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Renidwiyanti S.H Notaris & PPAT (Tergugat XIV) Notaris berkedudukan di Kabupaten Bandung adalah perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat (Tergugat XVII) untuk mengosongkan tanah berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor 02491, berupa tanah sawah seluas 19.670 m2 (Sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung tanggal 14 September 1998, surat ukur Nomor: 02592/Cisaranten Kidul/1998 tanggal 11 September 1998.
- Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat (Tergugat XVII) untuk mengosongkan tanah berdasarkan kutipan letter C Hak Milik Adat Persil Nomor 115.a.S.II, Kohir Nomor 667/2195, Blok Gempol Leutik, seluas ± 9675 m2 (kurang lebih Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Sawah Haji Fatchur
Timur : Jalan Cimincrang
Selatan : Solokan/Mesjid
Barat : Sawah Hajjah Enung
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, dan Tergugat XVII Membayar Biaya yang Timbul Dalam Perkara Ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|