Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SAM ADAM SETIADI Als. SADAM Bin TEDY SETIADI, bersama-sama dengan Terdakwa II FAKHREZA GIBRAN Bin TRISA MAULANA, Terdakwa III LEPI ARIANSYAH Als. IQBAL Bin A SUGANDA, sdr. Zidan dan sdr. RAFA NAUFAL AZZAHRA Als RAFA (masing-masing Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 02.42 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan September 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. BKR depan No. 65 Kel. Ancol Kec. Regol Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar jam 01.00 wib Terdakwa I ditelepon oleh sdr. Zidan (DPO) bahwa terjadi penyerangan terhadap teman-temannya yang sedang nongkrong di Pendopo dengan cara melakukan pelemparan botol. Kemudian terdakwa I bersama sdr. Zidan (DPO) datang ke Pendopo yang berada di dekat Warung SPG Balonggede Kel. Balonggede Kec. Regol Kota Bandung. Sesampainya di lokasi Terdakwa I menanyakan kepada teman-temannya siapa yang menyerang, namun teman-temannya tidak tahu persis pelakunya. Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, sdr. Zidan (DPO), sdr. Rafa Naufal Azzahra Als Rafa (DPO), saksi Deden Iqbal Als Cau, saksi Desta Ronaldi, saksi M. Nazril Ilham, saksi Yoga Anugrah Naratama dan beberapa orang lainnya berangkat untuk mencari pelaku yang menyerang ke tempat tongkrongan tersebut menggunakan kendaraan Sepeda Motor;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa III membawa botol miras bekas, sdr. Rafa Naufal (DPO) membawa stick baseball warna mearah dan saksi Desta membawa double stick untuk mencari pelaku;
- Bahwa sesampainnya di Jl. BKR para Terdakwa dan teman-temannya yang lain melihat dari lawan arah banyak sepeda motor yang bergerombolan menggunakan knalpot brong. Kemudian para Terdakwa dan teman-temannya menyangka gerombolan tersebut yang menyerang teman-temannya. Selanjutnya Terdakwa I langsung putar balik dan melihat Saksi Fahmi Miftahul Hasan sedang berdiri di tengah jalan sedang mendirikan sepeda motornya. Kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor miliknya dan langsung memukul Saksi Fahmi Miftahul Hasan ke arah muka dengan tangan kosong sebanyak 10 (sepuluh) kali dan memukul kembali menggunakan botol miras ke arah muka sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat di pukul ke arah muka botol tersebut langsung pecah. Setelah Saksi Fahmi Miftahul Hasan terjatuh di jalan, Terdakwa I menarik sambil memukul ke arah muka. Kemudian Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap Saksi Fahmi Miftahul Hasan ke bagian tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali memakai tangan kosong. Kemudian Terdakwa III menarik, memukul dan melemparkan botol kaca terhadap Saksi Fahrul Miftahil dan peran Sdr. Zidan dan sdr. Rafa Naufal Azzahra Als Rafa (DPO) masing-masing melakukan pemukulan kepada Saksi Fahmi Miftahul Hasan memakai tangan kosong lebih dari satu kali;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Fahmi Miftahul Hasan menderita luka robek pada pada pipi sebelah kanan, dagu, gigi patah, lutut kiri lecer, suku lecet, kedua telapak tangan lecet dan rahang bergeser. Sehingga saksi Fahmi Miftahul Hasan tidak dapat melakukan aktivitas sehati-hari;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari Nomor : 037/RSUDBK/VER/IX/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Dwi Putra Ramadhani telah dilakukan pemeriksaan terhadap FAHMI MIFTAHUL HASAN, dari hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
-
-
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Laki-laki warga negara Indonesia. yang menurut surat permintaan visum et repertum berumur tujuh belas tahun, ditemukan luka lecet pada area dagu kanan, bawah hidung kanan, dahi kanan, telapak tangan kanan, tangan kiri, kedua lutut, mata kaki kiri dan kaki kanan, serta luka terbuka, tepi rata pada pipi kanan, gigi patah dan lepas. Luka lecet disebabkan karena luka benda tumpul dan luka terbuka karena luka benda tajam. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan dan pencaharian sementara waktu.
- Pada korban dilakukan perawatan dan pengobatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Bandung Kiwari.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP --------------------------- |