Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
742/Pid.B/2025/PN Bdg SURYANI, SH,.MH FRISCA HANDAYANI ALS. ICHA binti YANA GINANJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 742/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4153/M.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FRISCA HANDAYANI BINTI YANA GINANJAR bersama-sama dengan saksi ALDI AGWAN PERMANA dan saksi MELIANI alias MELI (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi, mulai dari bulan September 2024 sampai dengan bulan April 2025  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jl. Satria Raya I No.5 Kel. Margahayu Utara Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, “melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hak memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu, baik mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya