Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.Ganda
2.Acep Tatang Turyanto
PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., Cabang Karawang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 241/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan:
  • Surat nomor 515/SAT/HC/XII/2019 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Ganda tanggal 1 Desember 2019 batal demi hukum;
  • Surat nomor 183/SAT/HC/IV/20 tentang berakhirnya hubungan kerja Penggugat Acep Tatang Turyanto tertanggal 9 April 2020 batal demi hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus upah dan hak – hak lainnya yang biasa diterima Para Pengugat setiap bulannya selama hubungan kerja belum terputus dengan rincian sebagai berikut :

Penggugat Ganda

Upah bulan Desember 2019 s/d Desember 2024 (61 bulan)

Rp. 3.621.000,-

THR tahun 2020,2021,2022,2023 dan 2024

Rp. 3.621.000,-

  •                                                                           = Rp. 238.986.000,-

 

Penggugat Acep Tatang Turyanto

Upah bulan Mei 2020 s/d Desember 2024 (56 bulan)

Rp. 5.106.812,-

THR tahun 2020,2021,2022,2023 dan 2024

Rp. 5.106.812,-

  •                                                                           = Rp. 311.515.532,-

 

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak gugatan ini didaftarkan;

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar (1) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:

Penggugat Ganda

Uang Pesangon 9 x 2 x Rp. 3.621.000,-= Rp. 65.178.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 3.621.000,-= Rp. 14.484.000,-

Uang Pergantian Hak = Rp. 11.949.300,- +

  1.  

 

Penggugat Acep Tatang Turyana

Uang Pesangon 9 x 2 x Rp. 5.106.812,-= Rp. 91.922.616,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 5.106.812,-= Rp. 25.534.060,-

Uang Pergantian Hak = Rp. 17.618.501,- +

  1.  

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

 

Atau:

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya

                        (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak