Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.Nur Haris Arhadi
2.Arif Rahman Irsady
3.Sandy Septi Murhanta Hidayat
MENAS ERWIN DJOHANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 169/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 67/TUT.01.03/24/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor: 67/TUT.01.04/24/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

MENAS ERWIN DJOHANSYAH

Tempat

:

Bandung

Umur/ tanggal lahir

:

55 tahun / 05 Mei 1970

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Agama

:

Katholik

Alamat tempat tinggal

:

Taman Puri Bintaro Blok 45 Nomor 1, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten

Alamat sesuai KTP

:

Jl. Kucica 17 Blok JF.22 Nomor 3, RT 006, RW 011, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten

Pekerjaan

:

Wiraswasta/Direktur Utama PT Wahana Adyawarna

Pendidikan terakhir

:

S1

 

B.    PENAHANAN                           

Penyidik

:

-

Ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025;

 

 

-

 

 

Perpanjangan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, sejak tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 23 November 2025;

 

 

 

 

 

Penuntut Umum

:

-

Ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025;

 

 

-

Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Rumah Tahanan Negara dari Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

 

C.      DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MENAS ERWIN DJOHANSYAH bersama-sama dengan BAKHRIAL, HEPPY SEBAYANG, TUMPAL SIMANJUNTAK dan KUNTOMO JENAWI, pada waktu antara bulan Desember 2020 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Hotel Horison Ultima Bekasi Jalan KH. Noer Ali Kayuringin Jaya, RT.008/RW.002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat; Sheraton Bali Kuta Resort, Jl. Pantai Kuta, Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; di Villa 55, Jalan Tiga Putra Nomor 55, RT 01/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; di Rumah Makan Saung Talaga, Jalan Raya Sawangan Nomor 1 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; di Kantor Notaris dan PPAT SUWARNO, Jalan Raya Parung Nomor 49, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; di The Hermitage Hotel Menteng, Jalan Cilacap Nomor 1, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat; Mall Plaza Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28–30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat; Jl. Asia Afrika No.8, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat; Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Jl. Raya Sumedang-Cirebon KM 04 No. 52 Sumedang, Jawa Barat; di Kampung Palalangon, RT. 002/RW. 005,  Desa Campaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat; di Kantor Notaris dan PPAT MOHAMAD JUANIA.,SH.,MKn, Jalan Citra Utama Nomor 4, Kelurahan Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat; di Bluegrass Bar & Grill, Bakrie Tower, Jl. H. R. Rasuna Said Lt. G, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan; di Taman Radio Dalam II No. 8 RT 9 RW 13, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan; Kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bandung maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) dan (4) KUHAP maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp5.300.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dan SGD 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar Singapura)  atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193/TPA Tahun 2020 tanggal 08 Desember 2020 dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi perdata nomor register perkara 3150 K/Pdt/2021 sesuai keinginan BAKHRIAL; pengurusan perkara kasasi nomor register 1802 K/Pdt/2021 sesuai keinginan Terdakwa; pengurusan perkara kasasi nomor register perkara 3090 K/Pdt/2021 sesuai keinginan HEPPY SEBAYANG dan TUMPAL SIMANJUNTAK; serta pengurusan perkara Peninjauan Kembali nomor register perkara 96 PK/TUN/2021 sesuai keinginan KUNTOMO JENAWI, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban HASBI HASAN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 23 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 angka 1 huruf a, b, dan k, Pasal 5 angka 2 huruf a dan b Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2020, HASBI HASAN diangkat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung RI, tugas dan fungsi HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI antara lain:   
    1. Koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraaan Mahkamah Agung.
    2. Pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan peradilan.
    3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara pada pengadilan di semua lingkungan peradilan.
    4. Pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan peradilan.
    5. Pembinaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.
    6. Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan pengadilan di semua lingkungan peradilan serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
  • Bahwa dalam kurun waktu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa telah memberi hadiah berupa uang kepada HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang berasal dari Terdakwa, BAKHRIAL, TUMPAL SIMANJUNTAK, HEPPY SEBAYANG dan KUNTOMO JENAWI agar HASBI HASAN mengupayakan pengurusan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Perkara Kasasi Nomor Register Perkara : 3150 K/Pdt/2021 terkait sengketa tanah di Menteng Jakarta Pusat
  • Bahwa pada bulan Desember 2020, bertempat di Mall Plaza Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28–30, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Terdakwa bertemu dengan BAKHRIAL selaku pihak yang sedang mengajukan upaya hukum kasasi perkara perdata dengan nomor register perkara : 3150 K/Pdt/2021 perihal permasalahan sengketa tanah di Menteng Jakarta Pusat antara BAKHRIAL selaku Penggugat dengan BUCHARI HANAFI, dkk selaku Tergugat. Dalam pertemuan tersebut BAKHRIAL meminta kepada Terdakwa untuk melakukan pengurusan perkara yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa dan menyampaikan agar BAKHRIAL menyiapkan  sejumlah uang untuk pengurusan perkara tersebut.
  • Selanjutnya pada bulan Januari tahun 2021, bertempat di Bengkel Tri Star Jalan Radio Dalam Raya Nomor 1, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Terdakwa bertemu dengan FATAHILLAH RAMLI selaku orang kepercayaan dari HASBI HASAN menyampaikan terkait permasalahan hukum dari BAKHRIAL serta berinisiatif untuk mengurus perkara tersebut pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, yang kemudian dalam pertemuan berikutnya FATAHILLAH RAMLI menyampaikan akan memperkenalkan Terdakwa dengan HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI untuk mengurus permasalahan hukum dari BAKHRIAL.
  • Masih pada bulan Januari 2021, bertempat di Hotel Horison Ultima Bekasi, Jalan KH. Noer Ali Kayuringin Jaya, RT.008/RW.002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Terdakwa bersama dengan FATAHILLAH RAMLI bertemu dengan HASBI HASAN. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada HASBI HASAN permintaan pengurusan perkara-perkara yang salah satunya terkait sengketa tanah dari BAKHRIAL yang sedang mengajukan upaya hukum kasasi. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, HASBI HASAN menyanggupi dan meminta diatur lagi pertemuan berikutnya.
  • Bahwa pada bulan April 2021, bertempat di Sheraton Bali Kuta Resort, Jalan Pantai Kuta, Kuta, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Terdakwa bersama dengan FATAHILLAH RAMLI kembali bertemu dengan HASBI HASAN. Pertemuan tersebut membahas pengurusan perkara kasasi nomor register perkara : 3150 K/Pdt/2021. Masih pada bulan April 2021, HASBI HASAN menyampaikan kepada FATAHILLAH RAMLI terkait dengan pembahasan pengurusan perkara-perkara agar dibukakan kamar hotel  sebagai tempat koordinasi yang ditindaklanjuti oleh Terdakwa dengan menyewakan kamar di Fraser Residence Menteng Jakarta, The Hermitage Hotel Menteng dan Hotel Novotel Jakarta Cikini.
  • Sebagai tindak lanjut pengurusan perkara kasasi nomor register perkara : 3150 K/Pdt/2021 tersebut. BAKHRIAL pada sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan Mei 2021, secara bertahap menyerahkan uang total sebesar USD 251.500 (dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2021 sampai dengan September 2021, BAKHRIAL secara bertahap kembali menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan total sebesar USD 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
  • Bahwa pada pertengahan tahun 2021, bertempat di rumah FATAHILLAH RAMLI, Jalan Taman Radio Dalam II No. 8 RT 9 RW 13, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,  Terdakwa menyerahkan uang dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI terkait pengurusan perkara kasasi nomor register perkara : 3150 K/Pdt/2021.

 

  1. Perkara Kasasi Nomor Register Perkara : 1802 K/Pdt/2021 terkait sengketa tanah di Depok
  • Bahwa bermula adanya sengketa kepemilikan tanah seluas 14.930 m?2; (empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) yang terkena pembangunan jalan tol Depok-Antasari, tercatat dalam Peta Bidang Tanah nomor  NIB 37, dan daftar nominatif no urut 354, dengan nilai pergantian/pembebasan  sebesar Rp102.666.333.331,00 (seratus dua milyar enam ratus enam puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), antara Ahli Waris (Alm) MUHAMMAD ATTA Bin AMSIR KEBI selaku Penggugat melawan MUCHDAN BAKRIE selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Depok. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 85/Pdt.G/2019/PN.DPK tanggal 16 Januari 2020 menyatakan para Penggugat selaku pemilik sah atas objek tanah tersebut. Atas putusan Pengadilan Negeri Depok tersebut pihak MUCHDAN BAKRIE mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dimana dalam putusan banding nomor 371/PDT/2020/PT BDG tanggal 19 November 2020 yang menyatakan MUCHDAN BAKRIE selaku pemilik sah atas objek tanah tersebut.
  • Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, ahli waris (Alm) MUHAMMAD ATTA Bin AMSIR KEBI melalui kuasa hukumnya yaitu AFRIZAL mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Setelah pengajuan Kasasi, ANDA selaku keluarga dari ahli waris (Alm) MUHAMMAD ATTA Bin AMSIR KEBI yang juga merupakan sopir dari Terdakwa berkonsultasi dengan Terdakwa perihal permasalahan hukum keluarganya. Atas penyampaian dari ANDA, Terdakwa menyatakan bersedia mengupayakan pengurusan permasalahan hukum pada tahap kasasi tersebut.
  • Bahwa pada bulan Januari 2021, bertempat di Hotel Horison Ultima Bekasi, Jalan KH. Noer Ali Kayuringin Jaya, RT.008/RW.002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Terdakwa bersama dengan FATAHILLAH RAMLI bertemu dengan HASBI HASAN. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada HASBI HASAN permintaan pengurusan perkara-perkara yang salah satunya terkait sengketa tanah kepemilikan tanah yang terkena pembangunan jalan tol Depok-Antasari yang sedang mengajukan upaya hukum kasasi. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, HASBI HASAN menyanggupi dan meminta diatur lagi pertemuan berikutnya.
  • Selanjutnya bertempat di Rumah Makan Saung Talaga, Jalan Raya Sawangan Nomor 1 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Terdakwa bertemu dengan ANDA, HERU M. ATTA dan BOY SETIAWAN selaku keluarga ahli waris (Alm) MUHAMMAD ATTA Bin AMSIR KEBI membahas pengurusan kasasi.
  • Bahwa pada bulan April 2021, bertempat di Villa 55, Jalan Tiga Putra Nomor 55, RT 01/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa bersama dengan ANDA, HERU M. ATTA dan BOY SETIAWAN bertemu dengan SUPARI selaku pihak yang juga mempunyai kepentingan atas objek tanah yang menjadi sengketa kepemilikan tanah yang terkena pembangunan jalan tol Depok Antasari. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta kepada SUPARI untuk tidak melanjutkan proses konsinyasi yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok karena jika konsinyasi tercapai maka uang ganti rugi akan dibagi kepada banyak pihak. Selain itu Terdakwa juga menyampaikan kepada SUPARI jika Terdakwa kenal dengan HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang dapat mengupayakan pengurusan perkara pada tahap kasasi tersebut dikabulkan. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, SUPARI setuju dan meminta uang ganti kerugian atas pelepasan hak konsinyasi kepada Terdakwa sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2021, bertempat di Kantor Notaris dan PPAT SUWARNO, Jalan Raya Parung Nomor 49, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa dan SUPARI menandatangani Perjanjian Penyelesaian Sengketa Lahan sebagaimana Akta Nomor 6 tanggal 19 April 2021 yang dibuat dihadapan Notaris SUWARNO. Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Terdakwa akan mendapatkan hak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai objek sengketa setelah kasasi mengabulkan pihak Penggugat. Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada SUPARI sebagai bagian dari perjanjian tersebut. Selanjutnya pada bulan Mei 2021, bertempat di bertempat di Villa 55, Jalan Tiga Putra Nomor 55, RT 01/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada SUPARI sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juni 2021 kasasi yang diajukan oleh ahli waris (Alm) MUHAMMAD ATTA Bin AMSIR KEBI masuk ke Mahkamah Agung RI dengan nomor register perkara 1802 K/PDT/202. Selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2021, Terdakwa mengirimkan dokumen perkara depok melalui FATAHILLAH RAMLI untuk disampaikan kepada HASBI HASAN dan meminta agar dibantu pengurusan perkara tersebut. Selanjutnya perkara tersebut pada tanggal 18 Agustus 2021 putus dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Penggugat.
  • Atas pengurusan perkara tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jalan Cilacap Nomor 1, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada FATAHILLAH RAMLI. Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2021 bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Mahkamah Agung, FATAHILLAH RAMLI menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada HASBI HASAN.

 

  1. Perkara Kasasi Nomor 3090 K/Pdt/2021 Terkait Sengketa Kepemilikan Tanah yang Dilakukan Ganti Rugi Pembangunan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang
  • Bahwa pada tahun 2020, ahli waris dari (alm) H. Rd. MULYA WIRANATA KUSUMA yang diwakili oleh E SUTISNA alias ENTIS SUTISNA, IYUS ISKANDAR, dan H. AMAY HIDAYAT selaku pihak yang mengklaim pemilik lahan seluas 900 hektar yang sebanyak 54 hektar terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, bersengketa dengan PT. PRAWISTA RAYA yang diwakili oleh H. DADAN SETIADI MEGANTARA selaku pihak yang menguasai lahan.
  • Selanjutnya pada bulan Januari 2020, bertempat di Kampung Palalangon, RT. 002/RW. 005,  Desa Campaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, ahli waris dari (alm) H. Rd. MULYA WIRANATA KUSUMA melakukan pertemuan dengan HEPPY SEBAYANG membicarakan pengurusan sengketa lahan terdampak proyek pembangunan jalan tol Cisumdawu. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa seluruh biaya operasional terkait dengan pengurusan ditanggung HEPPY SEBAYANG yang akan dibayar setelah urusan selesai dengan menerima pembayaran fee sebesar 30?ri dana yang diperoleh ahli waris atas pembebasan tanah untuk Tol Cisumdawu. Selanjutnya ahli waris dari (alm) H. Rd. MULYA WIRANATA KUSUMA menunjuk HEPPY SEBAYANG selaku kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumedang.
  • Bahwa pada tanggal 06 Februari 2020, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Jl. Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52 Sumedang, Provinsi Jawa Barat, HEPPY SEBAYANG mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian dengan Tergugat yaitu H. DADAN SETIADI MEGANTARA selaku Direktur Utama PT. PRIWISTA RAYA dengan nomor register perkara 13/Pdt.G/2020/PN Smd. Terhadap gugatan tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2020, putusan hakim menyatakan Tergugat sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut. Atas putusan tersebut, ahli waris dari (alm) H. Rd. MULYA WIRANATA KUSUMA melalui HEPPY SEBAYANG selaku kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi Bandung namun putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama. Selanjutnya pada bulan Maret 2021, HEPPY SEBAYANG mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Dalam proses kasasi tersebut, pada tanggal 27 Agustus 2021 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT MOHAMAD JUANIA.,SH.,MKn, Jalan Citra Utama Nomor 4, Kelurahan Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, HEPPY SEBAYANG mewakili ahli waris dari (alm) H. Rd. MULYA WIRANATA KUSUMA melakukan perdamaian dengan pihak H. DADAN SETIADI MEGANTARA yang pada pokoknya sengketa akan diselesaikan secara damai, Penggugat akan mencabut permohonan kasasi dan Penggugat akan menerima kompensasi 5?ri uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp11.678.500.000,00 (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada bulan September 2021, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Jl. Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52 Sumedang, Provinsi Jawa Barat, HEPPY SEBAYANG dan IYUS ISKANDAR mencabut pengajuan kasasi yang diajukannya sebagai bagian kesepakatan perdamaian dengan H. DADAN SETIADI MEGANTARA.
  • Meskipun pengajuan kasasi telah dicabut, namun faktanya kasasi masih tetap berproses sehingga HEPPY SEBAYANG melakukan pengurusan perkara kasasi tersebut kepada Terdakwa melalui TUMPAL SIMANJUNTAK. Dimana TUMPAL SIMANJUNTAK menghubungi Terdakwa agar mengupayakan pengurusan kasasi tersebut  melalui HASBI HASAN serta menyerahkan data terkait sengketa lahan terdampak proyek pembangunan jalan tol Cisumdawu di Sumedang. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan pengurusan perkara serta menyerahkan data tersebut kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI. Atas hal tersebut HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang kemudian Terdakwa menyampaikan permintaan tersebut kepada TUMPAL SIMANJUNTAK.
  • Selanjutnya masih pada tahun 2021, bertempat di  Bluegrass Bar & Grill, Bakrie Tower, Jl. H. R. Rasuna Said Lt. G, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, TUMPAL SIMANJUNTAK menyerahkan uang pengurusan perkara kasasi Nomor 3090 K/Pdt/2021 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya bertempat di rumah FATAHILLAH RAMLI, Taman Radio Dalam II No. 8 RT 9 RW 13, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI.

 

  1. Perkara Peninjauan Kembali Nomor 96 PK/TUN/2021 Terkait Izin Usaha Perkebunan PT TANJUNG SILAE SINERGI di Kabupaten Kutai Barat
  • Bahwa pada tahun 2018, PT TANJUNG SILAE SINERGI sebuah perusahaan perkebunan yang memiliki izin lokasi seluas 11.900 hektar di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dicabut izin lokasi dan izin usaha perkebunannya oleh Bupati Kutai Barat. Atas pencabutan izin tersebut, PT TANJUNG SILAE SINERGI mengajukan gugatan PTUN dimana pada tingkat pertama dan banding, gugatan yang diajukan oleh PT TANJUNG SILAE SINERGI dikabulkan, namun pada tingkat kasasi dinyatakan pencabutan izin oleh Bupati Kutai Barat adalah sah.
  • Atas peristiwa tersebut, pada tanggal 15 Januari 2021, PT TANJUNG SILAE SINERGI menunjuk kuasa hukum ROBERT NABABAN untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selanjutnya pada bulan Mei 2021 bertempat di Mall Plaza Senayan, Jalan Asia Afrika Nomor 8 RT,1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, KUNTOMO JENAWI selaku pemilik saham PT TANJUNG SILAE SINERGI bertemu dengan Terdakwa dan RACHLAN NASHIDIK. Dalam pertemuan tersebut KUNTOMO JENAWI menyampaikan kepada Terdakwa dan RACHLAN NASHIDIK perihal permasalahan hukum PT TANJUNG SILAE SINERGI. Atas penyampaian tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada KUNTOMO JENAWI jika Terdakwa bisa mengurus permasalahan hukum sesuai dengan keinginan dari KUNTOMO JENAWI karena memiliki akses di Mahkamah Agung RI. Selanjutnya KUNTOMO JENAWI menyerahkan data terkait perkara Samarinda kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 06 Juli 2021, Terdakwa menyampaikan kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI terkait pengurusan perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh KUNTOMO JENAWI. Selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2021 Terdakwa mengirimkan data terkait dengan pengurusan perkara Peninjauan Kembali yang diajukan KUNTOMO JENAWI kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, FATAHILLAH RAMLI meminta bahan-bahan peninjauan kembali tersebut untuk dicetak untuk diserahkan kepada HASBI HASAN di The Hermitage Hotel Menteng, Jalan Cilacap Nomor 1, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. Selain itu juga, HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang kemudian Terdakwa menyampaikan permintaan tersebut kepada KUNTOMO JENAWI melalui RACHLAN NASHIDIK.
  • Kemudian bertempat di Mall Plaza Senayan, Jalan Asia Afrika Nomor 8 RT,1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, KUNTOMO JENAWI bersama dengan RACHLAN NASHIDIK menyerahkan uang pengurusan perkara peninjauan kembali sebesar SGD 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar Singapura) kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya masih pada bulan Juli 2021, bertempat di Rumah FATAHILLAH RAMLI, Taman Radio Dalam II No. 8 RT 9 RW 13, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Terdakwa menyerahkan uang pengurusan perkara Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KUNTOMO JENAWI sebesar SGD 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar Singapura) kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa MENAS ERWIN DJOHANSYAH bersama-sama BAKHRIAL, HEPPY SEBAYANG , TUMPAL SIMANJUNTAK dan KUNTOMO JENAWI memberi uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp5.300.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dan SGD 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada HASBI HASAN agar mengupayakan pengurusan perkara kasasi perdata nomor register perkara 3150 K/Pdt/2021 sesuai keinginan BAKHRIAL; pengurusan perkara kasasi nomor register 1802 K/Pdt/2021 sesuai keinginan Terdakwa; pengurusan perkara kasasi nomor register perkara 3090 K/Pdt/2021 sesuai keinginan HEPPY SEBAYANG dan TUMPAL SIMANJUNTAK; serta pengurusan perkara Peninjauan Kembali nomor register perkara 96 PK/TUN/2021 sesuai keinginan KUNTOMO JENAWI, hal mana bertentangan dengan kewajiban HASBI HASAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 23 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 angka 1 huruf a, b, dan k, Pasal 5 angka 2 huruf a dan b Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 06 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MENAS ERWIN DJOHANSYAH merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  ---------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------  ATAU--------------------

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MENAS ERWIN DJOHANSYAH bersama-sama dengan BAKHRIAL, HEPPY SEBAYANG, TUMPAL SIMANJUNTAK dan KUNTOMO JENAWI, pada waktu antara bulan Desember 2020 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Hotel Horison Ultima Bekasi Jalan KH. Noer Ali Kayuringin Jaya, RT.008/RW.002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat; Sheraton Bali Kuta Resort, Jl. Pantai Kuta, Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali; di Villa 55, Jalan Tiga Putra Nomor 55, RT 01/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; di Rumah Makan Saung Talaga, Jalan Raya Sawangan Nomor 1 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; di Kantor Notaris dan PPAT SUWARNO, Jalan Raya Parung Nomor 49, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; di The Hermitage Hotel Menteng, Jalan Cilacap Nomor 1, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat; Mall Plaza Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28–30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat; Jl. Asia Afrika No.8, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat; Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Jl. Raya Sumedang-Cirebon KM 04 No. 52 Sumedang, Jawa Barat; di Kampung Palalangon, RT. 002/RW. 005,  Desa Campaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat; di Kantor Notaris dan PPAT MOHAMAD JUANIA.,SH.,MKn, Jalan Citra Utama Nomor 4, Kelurahan Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat; di Bluegrass Bar & Grill, Bakrie Tower, Jl. H. R. Rasuna Said Lt. G, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan; di Taman Radio Dalam II No. 8 RT 9 RW 13, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan; Kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bandung maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) dan (4) KUHAP maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp5.300.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dan SGD 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada Pegawai Negeri yaitu kepada HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193/TPA Tahun 2020 tanggal 08 Desember 2020, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu mengingat kekuasaan atau wewenang HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI agar mengupayakan pengurusan perkara kasasi perdata nomor register perkara 3150 K/Pdt/2021 sesuai keinginan BAKHRIAL; pengurusan perkara kasasi nomor register 1802 K/Pdt/2021 sesuai keinginan Terdakwa; pengurusan perkara kasasi nomor register perkara 3090 K/Pdt/2021 sesuai keinginan HEPPY SEBAYANG dan TUMPAL SIMANJUNTAK; serta pengurusan perkara Peninjauan Kembali nomor register perkara 96 PK/TUN/2021 sesuai keinginan KUNTOMO JENAWI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2020, HASBI HASAN diangkat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung RI, tugas dan fungsi HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI antara lain:   
    1. Koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraaan Mahkamah Agung.
    2. Pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan peradilan.
    3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara pada pengadilan di semua lingkungan peradilan.
    4. Pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan peradilan.
    5. Pembinaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.
    6. Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan pengadilan di semua lingkungan peradilan serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
  • Bahwa dalam kurun waktu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa telah memberi hadiah berupa uang kepada HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang berasal dari Terdakwa, BAKHRIAL, TUMPAL SIMANJUNTAK, HEPPY SEBAYANG dan KUNTOMO JENAWI agar HASBI HASAN mengupayakan pengurusan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Perkara Kasasi Nomor Register Perkara : 3150 K/Pdt/2021 terkait sengketa tanah di Menteng Jakarta Pusat
  • Bahwa pada bulan Desember 2020, bertempat di Mall Plaza Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28–30, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Terdakwa bertemu dengan BAKHRIAL selaku pihak yang sedang mengajukan upaya hukum kasasi perkara perdata dengan nomor register perkara : 3150 K/Pdt/2021 perihal permasalahan sengketa tanah di Menteng Jakarta Pusat antara BAKHRIAL selaku Penggugat dengan BUCHARI HANAFI, dkk selaku Tergugat. Dalam pertemuan tersebut BAKHRIAL meminta kepada Terdakwa untuk melakukan pengurusan perkara yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa dan menyampaikan agar BAKHRIAL menyiapkan  sejumlah uang untuk pengurusan perkara tersebut.
  • Selanjutnya pada bulan Januari tahun 2021, bertempat di Bengkel Tri Star Jalan Radio Dalam Raya Nomor 1, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Terdakwa bertemu dengan FATAHILLAH RAMLI selaku orang kepercayaan dari HASBI HASAN menyampaikan terkait permasalahan hukum dari BAKHRIAL serta berinisiatif untuk mengurus perkara tersebut pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, yang kemudian dalam pertemuan berikutnya FATAHILLAH RAMLI menyampaikan akan memperkenalkan Terdakwa dengan HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI untuk mengurus permasalahan hukum dari BAKHRIAL.
  • Masih pada bulan Januari 2021, bertempat di Hotel Horison Ultima Bekasi, Jalan KH. Noer Ali Kayuringin Jaya, RT.008/RW.002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Terdakwa bersama dengan FATAHILLAH RAMLI bertemu dengan HASBI HASAN. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada HASBI HASAN permintaan pengurusan perkara-perkara yang salah satunya terkait sengketa tanah dari BAKHRIAL yang sedang mengajukan upaya hukum kasasi. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, HASBI HASAN menyanggupi dan meminta diatur lagi pertemuan berikutnya.
  • Bahwa pada bulan April 2021, bertempat di Sheraton Bali Kuta Resort, Jalan Pantai Kuta, Kuta, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Terdakwa bersama dengan FATAHILLAH RAMLI kembali bertemu dengan HASBI HASAN. Pertemuan tersebut membahas pengurusan perkara kasasi nomor register perkara : 3150 K/Pdt/2021. Masih pada bulan April 2021, HASBI HASAN menyampaikan kepada FATAHILLAH RAMLI terkait dengan pembahasan pengurusan perkara-perkara agar dibukakan kamar hotel  sebagai tempat koordinasi yang ditindaklanjuti oleh Terdakwa dengan menyewakan kamar di Fraser Residence Menteng Jakarta, The Hermitage Hotel Menteng dan Hotel Novotel Jakarta Cikini.
  • Sebagai tindak lanjut pengurusan perkara kasasi nomor register perkara : 3150 K/Pdt/2021 tersebut. BAKHRIAL pada sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan Mei 2021, secara bertahap menyerahkan uang total sebesar USD 251.500 (dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus dollar Amerika Serikat) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2021 sampai dengan September 2021, BAKHRIAL secara bertahap kembali menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan total sebesar USD 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).
  • Bahwa pada pertengahan tahun 2021, bertempat di rumah FATAHILLAH RAMLI, Jalan Taman Radio Dalam II No. 8 RT 9 RW 13, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,  Terdakwa menyerahkan uang dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah) kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI terkait pengurusan perkara kasasi nomor register perkara : 3150 K/Pdt/2021.

 

  1. Perkara Kasasi Nomor Register Perkara : 1802 K/Pdt/2021 terkait sengketa tanah di Depok
  • Bahwa bermula adanya sengketa kepemilikan tanah seluas 14.930 m?2; (empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi) yang terkena pembangunan jalan tol Depok-Antasari, tercatat dalam Peta Bidang Tanah nomor  NIB 37, dan daftar nominatif no urut 354, dengan nilai pergantian/pembebasan  sebesar Rp102.666.333.331,00 (seratus dua milyar enam ratus enam puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), antara Ahli Waris (Alm) MUHAMMAD ATTA Bin AMSIR KEBI selaku Penggugat melawan MUCHDAN BAKRIE selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Depok. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 85/Pdt.G/2019/PN.DPK tanggal 16 Januari 2020 menyatakan para Penggugat selaku pemilik sah atas objek tanah tersebut. Atas putusan Pengadilan Negeri Depok tersebut pihak MUCHDAN BAKRIE mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dimana dalam putusan banding nomor 371/PDT/2020/PT BDG tanggal 19 November 2020 yang menyatakan MUCHDAN BAKRIE selaku pemilik sah atas objek tanah tersebut.
  • Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, ahli waris (Alm) MUHAMMAD ATTA Bin AMSIR KEBI melalui kuasa hukumnya yaitu AFRIZAL mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Setelah pengajuan Kasasi, ANDA selaku keluarga dari ahli waris (Alm) MUHAMMAD ATTA Bin AMSIR KEBI yang juga merupakan sopir dari Terdakwa berkonsultasi dengan Terdakwa perihal permasalahan hukum keluarganya. Atas penyampaian dari ANDA, Terdakwa menyatakan bersedia mengupayakan pengurusan permasalahan hukum pada tahap kasasi tersebut.
  • Bahwa pada bulan Januari 2021, bertempat di Hotel Horison Ultima Bekasi, Jalan KH. Noer Ali Kayuringin Jaya, RT.008/RW.002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Terdakwa bersama dengan FATAHILLAH RAMLI bertemu dengan HASBI HASAN. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada HASBI HASAN permintaan pengurusan perkara-perkara yang salah satunya terkait sengketa tanah kepemilikan tanah yang terkena pembangunan jalan tol Depok-Antasari yang sedang mengajukan upaya hukum kasasi. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, HASBI HASAN menyanggupi dan meminta diatur lagi pertemuan berikutnya.
  • Selanjutnya bertempat di Rumah Makan Saung Talaga, Jalan Raya Sawangan Nomor 1 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Terdakwa bertemu dengan ANDA, HERU M. ATTA dan BOY SETIAWAN selaku keluarga ahli waris (Alm) MUHAMMAD ATTA Bin AMSIR KEBI membahas pengurusan kasasi.
  • Bahwa pada bulan April 2021, bertempat di Villa 55, Jalan Tiga Putra Nomor 55, RT 01/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa bersama dengan ANDA, HERU M. ATTA dan BOY SETIAWAN bertemu dengan SUPARI selaku pihak yang juga mempunyai kepentingan atas objek tanah yang menjadi sengketa kepemilikan tanah yang terkena pembangunan jalan tol Depok Antasari. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta kepada SUPARI untuk tidak melanjutkan proses konsinyasi yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok karena jika konsinyasi tercapai maka uang ganti rugi akan dibagi kepada banyak pihak. Selain itu Terdakwa juga menyampaikan kepada SUPARI jika Terdakwa kenal dengan HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang dapat mengupayakan pengurusan perkara pada tahap kasasi tersebut dikabulkan. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, SUPARI setuju dan meminta uang ganti kerugian atas pelepasan hak konsinyasi kepada Terdakwa sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 19 April 2021, bertempat di Kantor Notaris dan PPAT SUWARNO, Jalan Raya Parung Nomor 49, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa dan SUPARI menandatangani Perjanjian Penyelesaian Sengketa Lahan sebagaimana Akta Nomor 6 tanggal 19 April 2021 yang dibuat dihadapan Notaris SUWARNO. Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Terdakwa akan mendapatkan hak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai objek sengketa setelah kasasi mengabulkan pihak Penggugat. Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada SUPARI sebagai bagian dari perjanjian tersebut. Selanjutnya pada bulan Mei 2021, bertempat di bertempat di Villa 55, Jalan Tiga Putra Nomor 55, RT 01/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada SUPARI sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juni 2021 kasasi yang diajukan oleh ahli waris (Alm) MUHAMMAD ATTA Bin AMSIR KEBI masuk ke Mahkamah Agung RI dengan nomor register perkara 1802 K/PDT/202. Selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2021, Terdakwa mengirimkan dokumen perkara depok melalui FATAHILLAH RAMLI untuk disampaikan kepada HASBI HASAN dan meminta agar dibantu pengurusan perkara tersebut. Selanjutnya perkara tersebut pada tanggal 18 Agustus 2021 putus dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Penggugat.
  • Atas pengurusan perkara tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jalan Cilacap Nomor 1, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada FATAHILLAH RAMLI. Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2021 bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Mahkamah Agung, FATAHILLAH RAMLI menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada HASBI HASAN.

 

  1. Perkara Kasasi Nomor 3090 K/Pdt/2021 Terkait Sengketa Kepemilikan Tanah yang Dilakukan Ganti Rugi Pembangunan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang
  • Bahwa pada tahun 2020, ahli waris dari (alm) H. Rd. MULYA WIRANATA KUSUMA yang diwakili oleh E SUTISNA alias ENTIS SUTISNA, IYUS ISKANDAR, dan H. AMAY HIDAYAT selaku pihak yang mengklaim pemilik lahan seluas 900 hektar yang sebanyak 54 hektar terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, bersengketa dengan PT. PRAWISTA RAYA yang diwakili oleh H. DADAN SETIADI MEGANTARA selaku pihak yang menguasai lahan.
  • Selanjutnya pada bulan Januari 2020, bertempat di Kampung Palalangon, RT. 002/RW. 005,  Desa Campaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, ahli waris dari (alm) H. Rd. MULYA WIRANATA KUSUMA melakukan pertemuan dengan HEPPY SEBAYANG membicarakan pengurusan sengketa lahan terdampak proyek pembangunan jalan tol Cisumdawu. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa seluruh biaya operasional terkait dengan pengurusan ditanggung HEPPY SEBAYANG yang akan dibayar setelah urusan selesai dengan menerima pembayaran fee sebesar 30?ri dana yang diperoleh ahli waris atas pembebasan tanah untuk Tol Cisumdawu. Selanjutnya ahli waris dari (alm) H. Rd. MULYA WIRANATA KUSUMA menunjuk HEPPY SEBAYANG selaku kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumedang.
  • Bahwa pada tanggal 06 Februari 2020, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Jl. Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52 Sumedang, Provinsi Jawa Barat, HEPPY SEBAYANG mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian dengan Tergugat yaitu H. DADAN SETIADI MEGANTARA selaku Direktur Utama PT. PRIWISTA RAYA dengan nomor register perkara 13/Pdt.G/2020/PN Smd. Terhadap gugatan tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2020, putusan hakim menyatakan Tergugat sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut. Atas putusan tersebut, ahli waris dari (alm) H. Rd. MULYA WIRANATA KUSUMA melalui HEPPY SEBAYANG selaku kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi Bandung namun putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama. Selanjutnya pada bulan Maret 2021, HEPPY SEBAYANG mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Dalam proses kasasi tersebut, pada tanggal 27 Agustus 2021 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT MOHAMAD JUANIA.,SH.,MKn, Jalan Citra Utama Nomor 4, Kelurahan Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, HEPPY SEBAYANG mewakili ahli waris dari (alm) H. Rd. MULYA WIRANATA KUSUMA melakukan perdamaian dengan pihak H. DADAN SETIADI MEGANTARA yang pada pokoknya sengketa akan diselesaikan secara damai, Penggugat akan mencabut permohonan kasasi dan Penggugat akan menerima kompensasi 5?ri uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp11.678.500.000,00 (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada bulan September 2021, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Jl. Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52 Sumedang, Provinsi Jawa Barat, HEPPY SEBAYANG dan IYUS ISKANDAR mencabut pengajuan kasasi yang diajukannya sebagai bagian kesepakatan perdamaian dengan H. DADAN SETIADI MEGANTARA.
  • Meskipun pengajuan kasasi telah dicabut, namun faktanya kasasi masih tetap berproses sehingga HEPPY SEBAYANG melakukan pengurusan perkara kasasi tersebut kepada Terdakwa melalui TUMPAL SIMANJUNTAK. Dimana TUMPAL SIMANJUNTAK menghubungi Terdakwa agar mengupayakan pengurusan kasasi tersebut  melalui HASBI HASAN serta menyerahkan data terkait sengketa lahan terdampak proyek pembangunan jalan tol Cisumdawu di Sumedang. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan pengurusan perkara serta menyerahkan data tersebut kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI. Atas hal tersebut HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang kemudian Terdakwa menyampaikan permintaan tersebut kepada TUMPAL SIMANJUNTAK.
  • Selanjutnya masih pada tahun 2021, bertempat di  Bluegrass Bar & Grill, Bakrie Tower, Jl. H. R. Rasuna Said Lt. G, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, TUMPAL SIMANJUNTAK menyerahkan uang pengurusan perkara kasasi Nomor 3090 K/Pdt/2021 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya bertempat di rumah FATAHILLAH RAMLI, Taman Radio Dalam II No. 8 RT 9 RW 13, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI.

 

  1. Perkara Peninjauan Kembali Nomor 96 PK/TUN/2021 Terkait Izin Usaha Perkebunan PT TANJUNG SILAE SINERGI di Kabupaten Kutai Barat
  • Bahwa pada tahun 2018, PT TANJUNG SILAE SINERGI sebuah perusahaan perkebunan yang memiliki izin lokasi seluas 11.900 hektar di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dicabut izin lokasi dan izin usaha perkebunannya oleh Bupati Kutai Barat. Atas pencabutan izin tersebut, PT TANJUNG SILAE SINERGI mengajukan gugatan PTUN dimana pada tingkat pertama dan banding, gugatan yang diajukan oleh PT TANJUNG SILAE SINERGI dikabulkan, namun pada tingkat kasasi dinyatakan pencabutan izin oleh Bupati Kutai Barat adalah sah.
  • Atas peristiwa tersebut, pada tanggal 15 Januari 2021, PT TANJUNG SILAE SINERGI menunjuk kuasa hukum ROBERT NABABAN untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selanjutnya pada bulan Mei 2021 bertempat di Mall Plaza Senayan, Jalan Asia Afrika Nomor 8 RT,1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, KUNTOMO JENAWI selaku pemilik saham PT TANJUNG SILAE SINERGI bertemu dengan Terdakwa dan RACHLAN NASHIDIK. Dalam pertemuan tersebut KUNTOMO JENAWI menyampaikan kepada Terdakwa dan RACHLAN NASHIDIK perihal permasalahan hukum PT TANJUNG SILAE SINERGI. Atas penyampaian tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada KUNTOMO JENAWI jika Terdakwa bisa mengurus permasalahan hukum sesuai dengan keinginan dari KUNTOMO JENAWI karena memiliki akses di Mahkamah Agung RI. Selanjutnya KUNTOMO JENAWI menyerahkan data terkait perkara Samarinda kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 06 Juli 2021, Terdakwa menyampaikan kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI terkait pengurusan perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh KUNTOMO JENAWI. Selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2021 Terdakwa mengirimkan data terkait dengan pengurusan perkara Peninjauan Kembali yang diajukan KUNTOMO JENAWI kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, FATAHILLAH RAMLI meminta bahan-bahan peninjauan kembali tersebut untuk dicetak untuk diserahkan kepada HASBI HASAN di The Hermitage Hotel Menteng, Jalan Cilacap Nomor 1, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta. Selain itu juga, HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang kemudian Terdakwa menyampaikan permintaan tersebut kepada KUNTOMO JENAWI melalui RACHLAN NASHIDIK.
  • Kemudian bertempat di Mall Plaza Senayan, Jalan Asia Afrika Nomor 8 RT,1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, KUNTOMO JENAWI bersama dengan RACHLAN NASHIDIK menyerahkan uang pengurusan perkara peninjauan kembali sebesar SGD 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar Singapura) kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya masih pada bulan Juli 2021, bertempat di Rumah FATAHILLAH RAMLI, Taman Radio Dalam II No. 8 RT 9 RW 13, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Terdakwa menyerahkan uang pengurusan perkara Peninjauan Kembali yang diajukan oleh KUNTOMO JENAWI sebesar SGD 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar Singapura) kepada HASBI HASAN melalui FATAHILLAH RAMLI.

 

Bahwa Terdakwa MENAS ERWIN DJOHANSYAH mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi hadiah berupa uang yang diserahkan kepada HASBI HASAN dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp5.300.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dan SGD 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193/TPA Tahun 2020 tanggal 08 Desember 2020 atau oleh Terdakwa pemberian tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan HASBI HASAN selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MENAS ERWIN DJOHANSYAH merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya