Petitum |
M e n g a n j u r k a n :
- Hubungan kerja antara pihak pekerja (sdr. Asep Kustian) dengan pihak perusahaan (PT. Sunjin KDK Indonesia) putus terhitung sejak tanggal 26 Juni 2024;
- Agar pihak perusahaan (PT. Sunjin KDK Indonesia) memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan Ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Jo. Pasal 40 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 kepada Pekerja (Sdr. Asep Kustian) sebesar Rp. 47.291.608 (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pesangon : 9 x Rp. 3.637.816 = Rp. 32.740.344,-
- Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp. 3.637.816 = Rp. 14.551.264,- +
Jumlah Total Rp. 47.291.608,-
- Agar pihak perusahaan (PT. Sunjin KDK Indonesia) memberikan uang penggantian hak berupa cuti tahunan yang belum gugur dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
- Agar pihak pekerja dengan pihak perusahaan dapat menerima butir (1), (2) dan (3) tersebut diatas sebagai penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- Agar kedua belah pihak dapat memberikan jawaban atas anjuran tersebut secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh hari) kerja, setelah menerima surat anjuran.
- Bahwa terhadap anjuran Mediator, Tergugat tidak memberikan tanggapan sedangkan Penggugat secara tertulis menyampaikan surat tanggapan berdasarkan surat tanggal 08 Juli 2004, yang pada pokoknya Penggugat menerima isi anjuran Mediator yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung sebagai hasil mediasi yang telah dilakukan dalam rangka penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat);
- Bahwa oleh karena penyelesaian perselisihan hubungan indrustrial telah dilakukan upaya perundingan bipartit dan tripartit sebagaimana diatur dalam undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan indrustrial, namun tidak tercapai kesepakatan maka Penggugat akan mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial/ PHI pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus;
- Bahwa masa kerja Penggugat dalam bekerja ditempat Tergugat (PT. Sunjin KDK Indonesia) adalah selama 9 (sembilan) tahun 7 (tujuh) bulan dengan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan Ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Jo. Pasal 40 ayat (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 kepada Pekerja (Sdr. Asep Kustian) sebesar Rp. 47.291.608 (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pesangon : 9 x Rp. 3.637.816,00 = Rp. 32.740.344,00
- Penghargaan Masa Kerja: 4 x Rp. 3.637.816,00 = Rp. 14.551.264,00
Jumlah Total = Rp. 47.291.608,00
(empat puluh tujuhjuta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah)
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor ; 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011, dan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015, Maka Penggugat mohon upah proses sebesar 6 bulan Upah, maka perhitungan upah proses yaitu 6 bulan X Rp. 3.637.816,00 = Rp.21.826.896,00 (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah), kepada Penggugat,;
- Bahwa Penggugat tetap pada pendiriannya supaya hak-haknya dibayarkan sesuai dengan aturan perUndang-undangan yang berlaku atau apabila ada kesepakatan yang tidak terlalu merugikan Penggugat;
- Bahwa untuk menjamin terpenuhinya segala tuntutan Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial/ PHI pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berkenan meletakan sita jaminan terhadap benda bergerak yaitu kendaraan berupa antara lain:
20.1 Merk Daihatsu, No. Polisi D 8431 WH, Tahun Pembuatan 2022, Warna putih.
20.2. Merk Isuzu Pick Uf, No. Polisi D 8031 WD, tahun Pembuatan 2017, warna Putih.
- Bahwa selain itu, untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial/ PHI pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta ripiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
- Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik dan mempunyai kekuatan hukum serta sesuai dengan ketentuan PerUndang-undangan yang berlaku, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial/ PHI pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
Berdasarkan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat secara sepihak adalah tidak dibenarkan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak dibacakan putusan ini ;
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 47.291.608 (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Pesangon : 9 x Rp. 3.637.816 = Rp. 32.740.344,00
- Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp. 3.637.816 = Rp. 14.551.264,00
Jumlah Total Rp. 47.291.608,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar 6 bulan Upah, maka perhitungan upah proses yaitu 6 bulan X Rp. 3.637.816,00 = Rp.21.826.896,00 (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah), kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya (uit voerbar bij voorad) kasasi
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a-quo et bono). |