Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Jayadi PT Hino Motors Manufacturing Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jayadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. Yos Winerdi,DFE.,S.H.,MHJayadi
Tergugat
NoNama
1PT Hino Motors Manufacturing Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PRIMAIR
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa pencabutan Tunjangan Driver terhadap Penggugat sejak Juli 2021 sampai dengan November 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar yang sesuai peraturan perundang-undangan maupun praktik kebijakan perusahaan yang berlaku sebelumnya.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat tetap berhak atas Tunjangan Driver sebagai hak normatif yang secara konsisten diberikan sejak tahun 2014 sampai sebelum pencabutan sepihak tersebut.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat wajib membayarkan kembali Tunjangan Driver kepada Penggugat selama 40 (empat puluh) bulan terhitung sejak Juli 2021 sampai dengan November 2024.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Tunjangan Driver sebesar Rp 10.645.400 per bulan untuk 40 bulan, dengan total sebesar Rp 425.816.000.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

PETITUM SUBSIDIAR

Apabila Majelis Hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan seluruh tuntutan primair, Penggugat memohon agar Majelis Hakim berkenan mengabulkan sebagian tuntutan Penggugat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Driver kepada Penggugat, baik sebagian maupun sesuai pertimbangan Majelis Hakim, tanpa terikat pada jumlah tertentu, sebagai bentuk pemenuhan hak normatif Penggugat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam penghentian tunjangan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan dan kepastian pemenuhan hak pekerja, sehingga wajib dilakukan pemulihan sesuai asas pemenuhan hak dalam Perselisihan Hak berdasarkan UU PPHI.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak